Opini

Mengapa Penting Batas Usia Perkawinan ?

×

Mengapa Penting Batas Usia Perkawinan ?

Sebarkan artikel ini

OPINI – UU. No. 16 Tahun 2019 revisi atas UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merevisi salah satu pasal yaitu mengenai batas usia minimal perkawinan. Dalam UU yang telah direvisi disyaratkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah berusia minimal 19 tahun.

Hal tersebut sangat penting diatur karena perkawinan hal sangat serius yang melibatkan pasangan dan antar keluarga, sebagaimana disebutkan definisi perkawinan perspektif UU Perkawinan. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan YME.

Click Here

Walaupun pada hakikatnya, Hukum Islam tidak mengatur secara mutlak mengenai batas umur orang yang akan menikah. Manusia diberi kelonggaran untuk menikah dengan asumsi sudah baliqh/dewasa. Secara detail al-Qur’an menjelaskan bahwa orang yang akan melangsungkan perkawinan haruslah orang siap dan mampu.

Mengapa Penting Untuk Diatur ?

Di Indonesia diupayakan menghilangkan praktik perkawinan anak walaupun data menunjukkan ada penurunan angka perkawinan anak, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019 terjadi penurunan proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun, yakni pada 2018 angka nasional perkawinan anak sebesar 11,21 persen, dan turun menjadi 10,82 persen pada 2019, pada 2019 masih terdapat 22 provinsi dengan angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari angka nasional. Oleh karenanya, kita semua wajib memerdekakan anak-anak Indonesia dari jeratan praktik perkawinan anak.

Kerjasama lintas kementerian dibutuhkan dalam mencegah praktik perkawinan anak, untuk mempercepat penurunan perkawinan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah melakukan beberapa upaya diantaranya Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (Geber PPPA) yang keanggotaannya melibatkan 17 kementerian/lembaga dan 65 lembaga masyarakat. Selain itu, 20 provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi (tahun 2018) juga telah membuat Pakta Integritas yang melibatkan dunia usaha, para tokoh agama dari 6 (enam) lintas agama, Forum Anak, dan Jurnalis Kawan Anak.

Selain itu, diluncurkan pula “buku saku pencegahan perkawinan anak” hasil kolaborasi Yayasan Plan Internasional Indonesia Kementerian PPN/Bappenas. Tujuannya untuk mencerdaskan anak dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Buku tersebut membahas mengenai hak anak, mengenali diri sendiri, perkawinan anak, serta anak sebagai pelopor dan pelapor untuk mencegah perkawinan anak.  

Dampak Perkawinan Anak

Dari hasil riset yang dihimpun, terdapat beberapa dampak atas perkawinan anak, yaitu ;

Pertama, Dampak ekonomi; sering kali pernikahan anak akan menimbulkan kemiskinan karena beban menjalani kehidupan rumah tangga sedangkan kehidupannya belum cukup mapan atau tidak memiliki pekerjaan yang layak karena tingkat pendidikan mereka yang rendah. Hal tersebut menyebabkan anak yang sudah menikah menjadi tanggungan keluarga.

Kedua, Dampak sosial ; Ditinjau dari sisi sosial, perkawinan anak juga berdampak pada potensi perceraian dan perselingkuhan dikalangan pasangan muda yang baru menikah. Hal ini dikarenakan emosi yang masih belum stabil sehingga mudah terjadi pertengkaran dalam menghadapi masalah kecil sekalipun.

Ketiga, Dampak psikologis ; secara mental belum siap menghadapi perubahan peran dan menghadapi masalah rumah tangga sehingga seringkali menimbulkan penyesalan akan kehilangan masa sekolah dan remaja.

Keempat, Dampak kesehatan ; pasangan yang belum siap untuk melahirkan sangat rentan akan terjadinya masalah pada masa kehamilan diakibatkan organ reproduksinya belum siap.

Diperlukan dukungan semua stakeholder untuk mencegah perkawinan anak, serta peran institusi KUA dalam mengimplementasikan dengan efektif amanat UU Perkawinan tersebut.

Penulis : Kadri, S.Pd.I (Kepala KUA kecamatan Aralle Kab. Mamasa)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d