Daerah

Tinjau Pekerjaan Fisik, Bahri: Ketepatan Waktu dan Kualitas Pekerjaan yang Harus Diutamakan

×

Tinjau Pekerjaan Fisik, Bahri: Ketepatan Waktu dan Kualitas Pekerjaan yang Harus Diutamakan

Sebarkan artikel ini
Foto: Pj Bupati Mubar, Bahri Saat Meninjau Pekerjaan Fisik di RSUD. Foto/Sacriel

MUNA BARAT, SEKILASINDONESIA.ID – Pejabat Jabatan (Pj) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Bahri memastikan sejumlah proyek pekerjaan fisik dapat diselesaikan tepat waktu pada penghujung tahun ini meski sedikit terkendala faktor cuaca.

Bahri menyampaikan bahwa kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari alokasi APBD Perubahan 2022 dipastikan tidak akan terganggu dan bisa diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak pekerjaan.

Click Here

“Kita optimis, tanpa mengurangi mutu, pengerjaan tahun ini akan selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi,” ujar Bahri, Minggu (25/12/2022).

Lebih lanjut kata Bahri, pihaknya juga selalu menekankan rekanan pelaksana kegiatan agar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

“Ketepatan waktu dan kualitas pekerjaan itu yang harus diutamakan,” ucapnya.

Dikatakannya, apabila didapatkan hasil akhir pengerjaan masih terdapat kekurangan, maka rekanan masih memiliki kewajiban untuk memperbaiki di masa pemeliharaan.

“Ada masa pemeliharaan oleh pihak rekanan, ada yang tiga bulan hingga enam bulan, tergantung kontrak,” tuturnya.

Bahri berharap hasil pembangunan di Kabupaten Mubar sempurna dan tidak dikerjakan secara asal-asalan mengingat pembangunan apa pun itu, manfaatnya harus bisa dirasakan banyak orang dan bisa bertahan lama.

“Jadi kalo progres pekerjaan laporannya sudah 100 persen ternyata di lapangan masih ada kekurangan, maka ada kewajiban pihak rekanan untuk memperbaiki karena jaminan juga kan masih kita tahan,” pungkasnya.

Untuk diketahui bersama, masa pemeliharaan di dalam Prepres 54 tahun 2010 beserta perubahannya hanya diberlakukan untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya. Untuk pengadaan barang, masa pemeliharaan dalam bentuk jaminan garansi barang.

Dalam masa pemeliharaan penyedia jasa konstruksi wajib memantau hasil pekerjaan, dan menjaga (memelihara) agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan yang tidak diinginkan. Disinilah penyedia menanggung sluruh biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan bangunan yang disebabkan oleh kualitas yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di dalam kontrak.

Masa pemeliharaan sebagaimana tercantum dalam kontrak bukanlah waktu untuk menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan yang belum terselesaikan, melainkan untuk pemeliharaan pekerjaan yang sudah 100 persen selesai dan telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan.

Masa pemeliharaan dimulai sejak tanggal penyerahan pertama yang dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan serah terima pertama dan dinyatakan pekerjaan telah selesai dinyatakan selesai 100% .

Tanggungjawab penyedia jasa tidak berhenti setelah masa pemeliharaan habis, tetapi tetap dibebani tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak (biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan). Tanggungjawab ini disebut jaminan konstruksi.

Dalam Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 pada Bab VI Pasal 65 ayat (2) disebutkan dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.

Penulis: LM Sacriel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *