Daerah

Musdes Penetapan RPMJDes 2021-2027, Ini Pesan Kades Bontokassi

×

Musdes Penetapan RPMJDes 2021-2027, Ini Pesan Kades Bontokassi

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||TAKALAR – Pemerintah Desa (Pemdes) Bontokassi gelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPMJDes) tahun 2021-2027, di aula kantor Desa, Rabu 15/06/2022.

Musdes Penetapan RPMJDes 2021-2027 turut hadir Sekretaris kecamatan (sekcam) galesong Selatan (Gal-sel) Ikhsan Larigau daeng Nai, Kepala Desa Bontokassi Muh Akzin Suarso, SS, Babinkamtibmas,Babinsa, BPD, para Kadus, iman, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Click Here

Sekcam Gal-Sel Ikhsan Larigau dalam sambutannya bahwa RPJMDES (Rencana Kegiatan Pembangunan Desa)
Rencana Kegiatan Pembangunan Desa merupakan dokumen perancangan desa untuk periode 6 tahun kedepan sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan.

Sehingga kepala Desa yang baru terpilih wajib melakukan dan menetapkan RPJMDes Sebagai acuan untuk melaksanakan dan menjalankan pemerintahannya selama satu periode. apa yang tertuang dalam RPJMdes itu harus dilakukan oleh kepala desa sesuai visi misi kepala desa.

“Kami berharap peran BPD untuk mengontrol pelaksanaan pembangunan pemerintahan di desa khususnya penggunaan Dana Desa dan ADD dan BHPR, sehingga bisa melahirkan sebuah pemerintahan yang baik, Transparan, Akuntabel sehingga menjadi desa yang mandiri,” harap Sekcam Gal-Sel.

Sementara Kepala Desa Bontokassi, Muh Aksin Suarso, mengatakan dengan ditetapkannya RPJMDes, mengajak semua lapisan masyarakat agar kerjasama untuk
sama-sama membangun Desa Bontokassi yang lebih baik.

” Dukungan dan kerjasama yang diharapkan untuk saling bahu membahu demi desa yang kita cintai ini, dan harapan utama BPD, karena BPD adalah mitranya Desa, yang berfungsi mengontrol program-program yang ada di desa. kami memberikan apresiasi kepada BPD karena menjalankan fungsinya dengan baik,”  ujarnya Kades Bontokassi.

Terpisah ketua BPD Desa Bontokassi  Syamsuddin Dg Rurung berharap,” Semoga apa yang dimusyawarahkan dan ditetapkan bisa menjadi acuan dalam mengawal pemerintahan di Desa Bontokassi,” ujarnya.

Suherman Tangngaji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *