SEKILASINDONESIA.ID, BANTEN – Kejati Banten akan mengaudit seluruh Samsat yang ada di Banten, terlebih kasus penggelapan pajak telah ditemukan temuan tambahan kerugian negara dari sebelumnya.
Hal ini mendapatkan respon dari pengamat hukum dari Banten Law Society (BLC), Humaedi mengatakan bahwa langkah yang akan dilakukan oleh Kejati Banten sebaiknya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP).
“Saran saya sebaiknya berkoordinasi antara APIP dan APH dalam hal ini inspektorat, BPKP dengan Kejati Banten untuk mensinergikan sebuah perkara hukum,” ujarnya.
Menurutnya masih ada kaidah-kaidah hukum atau administrasi pemerintahan yang dapat dilakukan tanpa harus menjeratnya dengan hukum pidana.
“Kita mengenal yang namanya APIP sebagai aparat pemerintah yang memiliki peran audit diantaranya adalah terkait temuan kerugian negara, fungsi APIP ini perankan sebagaimana fungsinya mengaudit juga menindak untuk mengembalikan kerugian negara,” terangnya.
Menurut Humaedi Apabila hasil audit APIP tak diindahkan alias tidak digubris maka APH dapat mengambil alih perkara tersebut dengan memproses secara hukum pidana atas kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
“Apabila hasil audit APIP tidak digubris maka ranah APH mengambil alih penindakan hukumnya,” ujarnya.
Menyoroti penanganan kasus Samsat Kelapa Dua, menurutnya terkesan ego sektoral.
“Menurut kacamata saya, nampak ego sektoral dari Kejati soal penanganan perkara Samsat Kelapa Dua, karena saya perhatikan tak nampak sinergitas antara APIP dan APH,” katanya.
Diketahui bahwa asal mula kasus penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua berasal dari audit internal yang kemudian diambil alih oleh Kejati Banten.
“Padahal kasus itu masih ranah audit internal dan masih lingkup APIP untuk menyelesaikan temuan kerugian negara,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa dalam Undang- undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan mengenai peran APIP dalam rangka pengawasan pelaksanaan Administrasi, khusunya mengenai pengawasan penyalahgunaan wewenang juga perihal temuan kerugian negara.
Dalam pasal 20 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.
(Red).











