Daerah

Kasat Reskrim Polres Jeneponto Luruskan Dugaan Soal Perampasan Mobil, Begini Awalnya

×

Kasat Reskrim Polres Jeneponto Luruskan Dugaan Soal Perampasan Mobil, Begini Awalnya

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, JENEPONTO – Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali meluruskan sekaitan dengan informasi video yang beredar terkait dugaan perampasan mobil yang terjadi pada Kamis, 27/1/2022. Diperempatan lampu merah Jalan pahlawan depan Mako polres Jeneponto.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Hambali, Ia mengatakan bahwa ini bukan perampasan mobil dan bukan pula di lakukan oleh Debcolektor.

Click Here

“Ini murni penggelapan mobil yang dimana dilaporkan tiga bulan lalu oleh pemiliknya H. Ewa,”Jelas dia diruang kerjanya kepada awak media. Jumat (28/1/2022).

Iapun menyampaikan, Awalnya kronologisnya pertama kasus ini ada penggelapan mobil yang dilaporkan pada tiga bulan lalu.

Ditanggan Abdul Radjar mobil itu berstatus gadai dan menggadaikan mobil itu perempuan bernama Santi.

“Mobil itu ada ditangan Abdul Radjar karena mobil itu digadaikan. Jadi Abdul Rajab ini selaku penerima gadai,” jelasnya.

Lanjut nya. Jadi pelapor ini mengetahui keberadaan mobilnya lewat GPSnya berada di sekitar mapolres Jeneponto, sehingga penyidik Kanit Tipikor Ipda Uji Mughni menangani “mengetahuinya langsung mengecek, ternyata betul berada di sekitaran kantor polisi,” terangnya.

Masih kata Kasat Reskrim, saat itu Ipda Uji Mughni pun menghampiri mobil tersebut dan menemui Abdul Rajab berkomunikasi. Namun pada saat menyampaikan mobil tersebut diberikan kepada penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak Abdul Rajab tak memberikan mobil.

Namun yang bersangkutan (Abdul Rajab) tidak menyerahkan mobil, sehingga disitu, pelaku berniat menabrak Ipda Uji Mughni. Uji Mughni pun melompat di kap bagian depan mobil.

“Hingga, pelaku menacapkan gas membawah lari mobil ke jalan kelara sekitar 1 Kilometer bersama Ipda Uji hingga jatuh dan mengalami luka,”tuturnya.

Adapun pasal yang disangkakan, Kasat Reskrim Menyebutkan, Pasal 534 Ayat 1 pidana, subsider pasal 351 Ayat 2, dengan ancaman lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya. Seorang Pria berbaju kemeja putih menghadang sebuah mobil mini bus berwarna merah.

Itu terlihat di kamera pemantau atau CCTV memperlihatkan di perempatan lampu merah Jalan pahlawan depan Mako polres Jeneponto.

Kamera CCTV milik Dinas Kominfo (Diskominfo) Kabupaten Jeneponto berhasil menangkap aksi heroik.

Ternyata pria itu yang menaiki kap depan mobil itu adalah seorang perwira polri. Aksi heroik itu ternyata, ia menggagalkan dugaan perampasan mobil.

Kejadian itu terjadi sekitar Jam 15.54 Wita, pada Kamis, (27/01/2022) Sore.

Video berdurasi 28 detik itu dibagikan Kabid Humas Kominfo Jeneponto, Mansyur ke grup pesan instan WhatsApp, Humas Kominfo Jeneponto.

Polisi itu diketahui bernama Ipda Uji. Aksinya membuat banyak orang terkagum.

Sopir mobil itu menancap tuas gas meski Ipda Uji berada di atas kap mobil.

“Aksi Heroik salah satu anggota Polres Jeneponto IPDA Uji Mughni,SH (Kanit Tipikor) berusaha menggagalkan perampasan mobil di depan Polres Jeneponto Pukul 15:54 Wita,” ujar Mansyur dalam keterangan video yang dibagikan.

Menurut Mansyur, Ipda Uji kini sedang di rawat di rumah sakit Lanto dg Pasewang Jeneponto, lantaran terjatuh dari mobil.

Sementara Kasatreskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali membenarkan Ipda Uji tengah dirawat di RSUD Jeneponto.

“Sementara dalam perawatan,” singkatnya kepada awak media. Kamis (27/1/2022).

Penulis: Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *