Sekilasindonesia.id, JENEPONTO – Kepolisian Polres Jeneponto menetapkan penahanan Oknum Kepala Desa di Kabupaten Jeneponto. Oknum Kades itu berinisal MS (41) Desa Pappaluang Kecamatan Bangkala Barat.
Hal itu disampaikan Oleh Kanit III Reskim Polres Jeneponto Ipda Uji Mughni. Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 pukul 11.00 Wita, Oknum Kades MS diperiksa di ruang Reskrim Polres Jeneponto berkaitan dengan Laporan dugaan penggunaan dokumen palsu.
“MS diduga melakukan tindak pidana penggunaan Dokumen Palsu dalam proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa Tahun 2021,” Tulis Kanit III Reskrim Itu lewat Pesan Rilis. Sabtu (1/1/2021).
Kepala Unit Tipikor Ipda Uji Mughni membenarkan atas berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/36/X/Res1.9/2021/Sulsel/ RES Jeneponto, tanggal 27 Oktober 2021.
“Dari hasil pemeriksaan MS (41) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Jeneponto,” Ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kades Pappaluang MS bersama 41 Kepala Desa terpilih Baru saja dilantik oleh Bupati Jeneponto di stadion mini turatea pada Kamis tanggal 30/12/2021.
Penulis: Firmansyah











