Daerah

Dalam Penyebarluasan Perda Tahun 2021 Anggota DPRD Babel Ranto Sendhu Sampaikan Ini

×

Dalam Penyebarluasan Perda Tahun 2021 Anggota DPRD Babel Ranto Sendhu Sampaikan Ini

Sebarkan artikel ini

TANJUNG PANDAN – Anggota DPRD provinsi Kep. Bangka Belitung dari fraksi Demokrat, Ranto Sendhu, SE Di mengatakan bahwa setiap tempat pelayanan publik harus menyediakan tempat untuk perokok, dimana tempat yang disediakan harus memiliki sirkulasi udara yang baik.

Hal itu disampaikannya pada saat memberikan materi di penghujung massa kegiatan penyebarluasan perda tahun 2021, di kota Tanjung Pandan kabupaten Belitung, sabtu (11/12/21).

Click Here

“Dalam perda ini, dianjurkan bahwa setiap ruang publik harus memiliki tempat khusus yang diperuntukkan bagi para perokok,” kata Ranto.

Dipilihnya Peraturan Daerah No. 02 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, karena asap rokok bisa dikatakan sangat berbahaya, bukan saja kepada perokok aktif tapi berimbas ke perokok pasif.

Politisi Demokrat juga menjelaskan, dengan terpilihnya sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD provinsi Kep. Bangka Belitung untuk mewakili masyarakat baik itu pulau Bangka maupun pulau Belitung,sekalipun dirinya berasal dari dapil kabupaten Bangka, maka itu lah alasan saya memilih daerah kabupaten Belitung. Dirinya juga siap menerima kritik dan saran terhadap perda tersebut.

Dalam kesempatan yang sama sekretaris dewan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. HARIS, AR. AP menjelaskan terkait peraturan Daerah no 02 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada Umak-umak yang ada diseputaran Tanjung Pandan.

Dikatakannya perda ini mengatur bukan melarang orang untuk merokok, tapi mengatur tempat-tempat yang dilarang atau boleh merokok, seperti rumah sakit contohnya terdapat tulisan ‘Kawasan Tanpa Rokok’ jadi kawasan itu tidak boleh merokok.

“bagi para perokok yang tidak mengindahkan hal tersebut akan diberi teguran baik tertulis maupun lisan.” ujar mantan kepala biro pemerintahan ini.

Berdasarkan data dan hasil survei para peneliti Amerika Indonesia merupakan konsumen terbesar no 3 setelah cina dan india, 46% perokok ASEAN itu berada di Indonesia.

Dalam pelaksanaan perda tersebut terdapat kawasan tanpa rokok yakni, pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja/kantor dan tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Peran masyarakat sangat dibutuhkan terhadap pelaksanaannya perda kawasan tanpa rokok ini, masyarakat bisa melaporkan setiap orang yang terbukti melanggar perda tersebut, bisa membantu mensosialisasikan perda tersebut diseputaran kediamannya masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *