Daerah

Libur Akhir Semester Ganjil Jatuh di Bulan Desember

×

Libur Akhir Semester Ganjil Jatuh di Bulan Desember

Sebarkan artikel ini

CILEGON – Kabid Pembinaan SMP Dindik Kota Cilegon, untuk kegiatan belajar mengajar di Kota Cilegon baik jenjang Paud, TK, SD dan SMP itu sejak sejak semester ganjil tahun ajaran 2021-2022 itu melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, artinya terbatas ini masih mengikuti aturan dari Kemendikbud, jadi yang hadir itu 50 persen tatap muka yang 50 persen daring dirumah, Kamis (02/12/2021).

“Kepala Bidang Pembinaan SMP Dindik Kota Cilegon H. Suhendi, Spd, MM mengatakan dalam belajar mengajar ini tidak menggunakan kurikulum 2013 secara utuh, karna ada kebatasan waktu untuk pembelajaran, jadi menggunakan kurikulum darurat yaitu kurikulum yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Click Here

” Jadi hanya materi-materi kompetensi yang esensial saja yang diberikan dan ini sudah berjalan sejak awal Desember bahkan dibulan ini sekolah sudah mulai melaksanakan yang dinamakan Penilaian Akhir Semester (PAS) dan sekarang pun sedang dilaksanakan,” urainya.

Untuk mengenai liburan akhir semester ganjil menurut Kabid Pembinaan SMP Dindik Kota Cilegon bahwa ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri no 62 Tahun 2021 dalam pencegahan dan penanggulangan masa covid ini ada salah satu poin menginstruksikan agar daerah menghimbau kesekolah untuk pelaksanaan pembagian raport itu digeser bulan Januari, untuk libur akhir semester jatuh di bulan Januari 2022 setelah bagi raport.

” Dan untuk surat edaran Kepala Sekolah sudah membuat dengan nomor edaran 420/1589 Dindik untuk semua jenjang Paud, TK, SD dan SMP untuk menginstruksikan untuk hal tersebut, jadi penilaian tetap dilaksanakan, karna diawal Desember sesuai dengan kalinder pendidikan, kemudian untuk raport juga sesuai kalender pendidikan, tapi untuk pembagian raport diundur tanggal 03 Januari 2022 dan libur sekolah mulai dari tanggal 04 sampai tanggal 15 Januari 2022, jadi hak anak untuk libur tidak terhapus dan sesuai edaran Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkas H. Suhendi, Spd, MM.

(Bagindo Yakub)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *