Advertorial

DPRD Bangka Sepakati 3 Perubahan Raperda Lalui Paripurna

×

DPRD Bangka Sepakati 3 Perubahan Raperda Lalui Paripurna

Sebarkan artikel ini

BANGKA – Melalui sidang paripurna, Kamis (28/10/2021), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka sepakati 3 perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, Wakil Bupati Bangka Syahbudin, Forkopminda Bangka, jajaran Kepala OPD di Kabupaten Bangka serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Click Here

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi mengatakan pengesahan perubahan Raperda Bupati Bangka dilakukan melalui 3 panitia khusus (pansus) anggota DPRD Bangka sejak 23 April 2021 lalu.

Adapun ketiga perubahan Raperda yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi umum.
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa perizinan tertentu.
Iskandar menyebutkan, bahwa perubahan isi raperda tersebut bertujuan untuk memperluas objek retribusi daerah dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka.

“Hal tersebut untuk mendorong penyelenggara dan terselenggaranya program pemerintah Kabupaten Bangka,” kata Iskandar dalam sambutannya seperti dikutip dari Bangka Pos.

Selanjutnya, penerapan tarif retribusi tersebut diatur dan disesuikan dengan kondisi yang ada di masing-masing lini sektor.

“Sesuai keputusan bersama semua anggota pansus DPRD Bangka terhadap perubahan Raperda tersebut menjadi peraturan daerah kabupaten Bangka tahun 2021,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan menjelaskan keberadaan ketiga Raperda tersebut adalah sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali potensi retribusi yang menjadi hak dan kewenangan daerah.

“Perubahan Raperda ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan PAD kabupaten Bangka,” kata Mulkan.(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *