BANGKA BELITUNG – Setelah sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) ahirnya Terpidana Mohammad Fajar Fitria tertangkap.
Mohammad Fajar Fitriana menjadi DPO selama 18 bulan kemudian tertangkap oleh Tim Adhiyaksa monitoring Center Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dikediamannya yang terletak di oerumahan Pulo Gebang Indah Jakarta Timur pada Selasa 28 September 2021, kemudian di bawa ke Provinsi kepulauan Bangka Belitung untuk mempertanggung jawabkan kasus yang sedang menjeratnya.
Mohammad Fajar Fitria merupakan Kepala Cabang PT Agung Delima Utama Jawa Timur atau Terpidana kasus Tipikor kegiatan pembangunan gedung kantor Dinas Pendataan Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2015 Di amankan dalam pembangunan tersebut Mohammad Fajar Fitria yang bekerjasama dengan PPK dalam proyek tersebut. Namun Adi Ismono telah menjalani Pidananya.
Dan modus oporandi Mohammad Fajar Fitria dan Adi Ismono dalam perkara Tipikor karena dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di buat surat perjanjian kontrak dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender terhitung sejak Tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan 21 Desember 2015.
Menjelang berakhirnya masa kontrak PT Delima Agung Utama tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga PPK Adi Ismono melakukan pemutusan kontrak dengan progres pekerjaan mencapai 40,28 % atau sebesar 2.895.000.000. namun perhitungan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan pekerjaan yang di laksanakan.
Sebelum menangkap Mohammad Fajar Fitria kejaksanaan Negri Belitung telah beberapa kali memanggil Mohammad Fajar Fitria namun pemanggilan tersebut tidak di indahkan. (Budi)











