Daerah

Terkait Adanya Pemasangan Harga Bandrol Tanah Seluas 7 Hektar di Kawasan HP Babel, DLHK Cross Check Lapangan

×

Terkait Adanya Pemasangan Harga Bandrol Tanah Seluas 7 Hektar di Kawasan HP Babel, DLHK Cross Check Lapangan

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Kep. Babel akan segera melakukan cross chek ke lapangan terkait pemberitaan adanya oknum anggota Dewan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dapil kabupaten Bangka Barat yang disebut sebut memasang harga bandrol sebidang lahan seluas 7 Hektar di kawasan hutan produksi (HP) dengan nilai Rp 1, 5 Miliar.

Tidak hanya itu, oknum DPRD , Abt ini juga bahkan disebut sebut telah menjual lahan di Hutan Produksi yang terletak di dusun II Desa Belo Laut kepada seseorang bernama Bujang Culong.

Click Here

“Kalau lahan saya disitu dulu ada sekitar 5 hektar bekas kebun, bekas ladang jadi kalau ditekan lahan itu mana buktinya saya tentunya tidak bisa membuktikan karena tidak ada legalitas dan kalau pun ada yang mengatakan saya menjual lahan itu dengan seseorang bernama Bujang Culong itu tidak ada, kalau dengan Bujang Culong nya iya saya kenal orang Muntok ini lah,” bantah Abt saat ditemui wartawan di kediamannya, Kamis (12/8/21) sore.

Abt membantah jika dirinya disebut-sebut telah menjual Hutan Produksi itu hanya sekedar isu yang berkembang.

“Jual beli lahan itu kan isu yang berkembang. Ohhh, itu kalau bisa 10 miliar ya 10 miliar orang mau belinya,” ucap oknum anggota DPRD Babel, Abt ini.

Terkait hal tersebut, kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan dengan tegas melarang adanya transaksi jual beli lahan Hutan Produksi (HP) oleh siapapun.

“Lahan HP tidak boleh dimiliki oleh siapapun, apalagi akan di perjualbelikan, lahan HP merupakan kawasan hutan negara yang pemanfaatan dan pengelolaannya harus ada izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” kata Marwan kepada tim media, Jumat (13/8/2021) pagi.

Dikatakannya, apabila ada oknum atau siapapun yang melakukan jual beli lahan HP, maka perbuatan tersebut telah melanggar hukum.
“Jika ada yang melakukan jual beli (lahan HP, red), maka dia telah menjual aset negara dan telah melakukan kejahatan kriminal umum,” tandasnya.

Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada oknum ataupun masyarakat untuk tidak melakukan jual beli lahan HP. Dia tegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Oknum-oknum yang akan menjual lahan tersebut agar menghentikan rencana jahatnya, dan kadus serta kades jangan coba-coba membuat dan menyetujui surat jual beli lahan di HP, karena itu akan menjadi alat bukti untuk dipidanakan, dalam waktu dekat kita akan turun tim KPH untuk menghentikannya,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *