DaerahHuKrim

PT. Askon Diduga Lakukan Penambangan Ilegal, Lembaga PKHH Aksi Unras 

×

PT. Askon Diduga Lakukan Penambangan Ilegal, Lembaga PKHH Aksi Unras 

Sebarkan artikel ini

KENDARI-Menindak lanjuti hasil investigasi lapangan yang di lakukan pada tanggal 22 mei 2021 kami dari Lembaga Pusat Kajian Kebijakan Hukum (PKKH) melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) di Dinas Kehutanan dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. (02/06/20)

“Hasil investigasi yang kami lakukan karena terjadi aktivitas perambahan kawasan hutan oleh PT. Askon di wilayah blok matarape Konut sultra,”

Click Here

Pihak Dinas Kehutanan Sultra yang menemui aksi massa menyampaikan, bahwa Timnya sudah seringkali melakukan sidak di wilayah blok matarape, namun tidak ditemukan aktivitas apapun disana, artinya setiap kali ingin melakukan sidak rencana tercium dan alhasil semua kegiatan pertambangan dihentikan.

“Kami menduga kuat ada oknum yg mencoba bermain, Kemudian dilain sisi, meraka juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah memasangkan plang pelarangan aktivitas, namun kewenangannya hanya sebatas itu, sekalipun diketahui bahwa ada tetap ada aktivitas pertambangan di sana. Ucap Perwakilan Dishut Provinsi Sultra

Lebih lanjut dikatakan, yang berwenang lebih dalam penyidikan proses selanjutnya adalah penegak hukum di Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).

“Untuk itu kami dari PKKH sultra akan menggelar aksi Lanjutan untuk bertandang ke KLHK dan DPRD Sultra, Dinas Kehutanan pun mendukung agar dilakukan RDP di DPRD Sultra hingga semua bukti hasil investigasi lapangan bisa kami Buka disana,” ucap Koordinator Lapangan La Ode Armin Mera

Selanjutnya Dishut Sultra menyampaikan bahwa jika betul terjadi aktivitas diwilayah itu, berarti Aktivitas tersebut ilegal, Sebab Pihak Dinas Kehutanan membenarkan bahwa di wilayah blok matarape tidak boleh ada tambang yang beraktivitas di dalamnya sebab wilayah itu merupakan kawasan hutan Produksi.

Menurut Armin selaku Koorlap PKHH, aktifitas penambangan di blok matarape yang menjadi pertanyaan besar bagi kami bahwa siapa yang membekap aktivitas pertambangan PT. Askon di blok matarape Konut Sultra, karna jelas bahwa telah terjadi perambasan kawasan hutan Di wilayah tersebut.

“Setelah ke Dinas Kehutanan Prov. Sultra kami bertandang ke DPRD Provinsi sultra namun pihak Anggota DPRD Sultra masih melakukan reses”

“Kami di temui salah satu Staf Sekretariat DPRD dan sesuai kesepakatan dengan staf DPRD bahwa hari senin 07 Juni 2020 akan di jadwal kan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai PT. Askon yang melakukan penambangan ilegal di blok matarape sesuai hasil investigasi kami dilapangan,”

Aksi yang kami lakukan tidak akan berhenti sebelum PT. ASKON berhenti beraktivitas dan Oknum yang membekap PT. ASKON terungkap karena jelas ini adalah kejahatan lingkungan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Negara ini. Tegas Armin

(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *