Daerah

Kumala PW Rangkasbitung Dukung Langkah Pansus RTRW DPRD Lebak Kaji Ulang Kawasan Peternakan

×

Kumala PW Rangkasbitung Dukung Langkah Pansus RTRW DPRD Lebak Kaji Ulang Kawasan Peternakan

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONESIA.ID, LEBAK – Anggota DPRD Lebak sudah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk selanjutnya melaksanakan pembahasan perubahan atas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak dan akan meninjau ulang pola ruang peruntukan terhadap perubahan fungsi yang sebelumnya di Perda Nomor 2 tahun 2014-2034, ada 8 Kecamatan dan akan menjadi 24 Kecamatan yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Lebak kepada DPRD.

Selanjutnya Organisasi kedaerahan Kumala Perwakilan Rangkasbitung, turut menyoroti pembahasan atas perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mendukung sepenuhnya apa yang diambil oleh anggota Pansus DPRD Lebak untuk melakukan analisa serta kajian yang mendalam. Agar kedepan imbasnya tidak terasa negatif oleh sekelompok masyarakat.

Click Here

“Kami atas nama organisasi Kumala Perwakilan Rangkasbitung sangat mendukung dengan langkah anggota Pansus DPRD Lebak untuk melakukan analisa serta kajian, agar dengan adanya Perda RTRW menjadikannya sebagai barometer pembangunan di Lebak. Karena pada prinsipnya kami tidak menolak dengan adanya pembangunan, namun terkadang realitas dilapangan berbicara lain, jangan sampai ada lagi terjadi penggusuran, bahkan hingga pembangunan, dan operasi. Beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Lebak namun tidak sesuai dengan peruntukan RTRW yang ada,” kata Eza Yayang Firdaus, Sebagai Ketua Kumala Pw Rangkasbitung, Kepada Awak Media, Rabu (19/05/2021).

Eza Yayang Firdaus Melanjutkan, pada intinya adanya aturan bertujuan untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan batasan-batasan tertentu Untuk menjelaskan apa arti regulasi, maka kita harus melihat pada bidang apa regulasi tersebut dipakai. Regulasi diterapkan pada peraturan hukum negara, daerah, peraturan perusahaan, dan lain-lain.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, H. Moch. Arief, yang juga merupakan Ketua Pansus (Panitia Khusus) RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Lebak, akan meninjau ulang kawasan peternakan di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

(Usep).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *