BANTEN – Kader Masyarakat Pembangunan Banten (KAMP Banten) menanggapi soal adanya kasus korupsi dana hibah pesantren senilai Rp 117 Miliar yang telah diusut Kejati Banten.
KAMP Banten merespon dengan melaksanakan Diskusi Publik dengan tema “Kasus Dana Hibah Ponpes, Salahkah WH ?”, Minggu (9/5/2021) di Cafe Leuit Baduy, Desa Sukamanah, Banten.
Mengundang berbagai pihak sebagai narasumber, salah satunya Tokoh Muda Banten, Adi Abdillah Marta, SE. Adi Abdillah menyampaikan bahwa dalam berbagai hal adab menjadi hal yang paling utama dalam mengarungi hidup.
“Mencari orang pintar itu gampang, tetapi mencari orang beradab itu susah. karena adab di atas ilmu”, Tegas, Adi Abdillah.
Adi Abdillah Marta selaku tokoh muda Banten juga menyampaikan untuk menghentikan Bantuan Dana Hibah Ponpes melalui FSPP serta kembalikan ke organ resmi pemerintah seperti semula sehingga Marwah kyai tetap terjaga. Jadi Gubernur pun tidak sendiri, ada Sekda, Kepala Biro, Kadis serta seluruh instrumen di pemerintahan. Artinya tolong harus objektif karena pak WH bisa bersalah tapi belum tentu terlibat.
Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan inisial ES dari pihak swasta atas kasus hibah pesantren RP 117 miliar tahun anggaran 2020. Hibah itu diberikan ke tiga ribu lebih pesantren se Provinsi Banten. Pada Senin (19/4/2021) tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Masjid Al Bantani dan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). (Ar)











