Daerah

Kades Pitulua Tegaskan Tidak Ada Sengketa Lahan di Dusun Labuandalam

×

Kades Pitulua Tegaskan Tidak Ada Sengketa Lahan di Dusun Labuandalam

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Kepala Desa (Kades) Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka, Utara Akbar Hamza, angkat bicara soal polemik Lahan yang ada di desanya yakni Dusun Labuandalam.

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut yang dipersoalkan oleh sekelompok warga merupakan Kawasan hutan
Produksi terbatas yang ditetapkan oleh pemerintah sejak tahun 1991 dan tidak
diperbolehkan bagi siapapun menguasai atau memiliki lahan tersebut tampa izin dari Pemerintah atau instansi yang berwenang.

Click Here

Saat ditemui wartawan sekilasindonesia.id, Akbar juga mempertegas bahwa tidak ada sengketa atau perselisihan lahan dilabuandalam. “Yang terjadi adalah hanya pengklaiman (penyerobotan) yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang tidak memiliki legalitas,” tegas Akbar, Kades Patulua.

Lebih lanjut Akbar menjelaskan, bahwa terkait adanya Surat Keterangan Pengolahan Lahan (SKPL) yang saya terbitkan tahun 2017 itu tidak tumpang tindih dengan lokasi yang dikelola oleh masyarakat pitulua dan dipertegas lagi bahwa itu bukan SKT.

Perlu juga saya jelaskan bahwa SKPL tidak berlaku apabila Lahan tersebut tidak dikelolah lagi dan SKPL sangat di larang untuk diperjual
belikan dan di ambil sebagai jaminan dalam bentuk apapun,” terang Akbar.

Terkait adanya laporan yang di terimanya dari beberapa warga bahwa saudara HAMKA telah menggadai dan memperjual belikan lokasi yang saya tanda tangani SKPLnya kebeberapa orang dan sangat meresahkan masyarakat desa pitulua. “Maka saya mengambil tindakan untuk melakukan pencabutan/pembatalan SKPL tersebut dengan dasar musyawarah desa,” tegas Akbar.

Gak hanya itu, kades Pitulua menanggapi terkait adanya tudingan pemberitaan tentang oknum perwira Polisi dan TNI AL, “Saya tegaskan bahwa mereka datang ke Pitulua bukan membawa institusinya, tapi karena mereka adalah orang asli Pitulua yang terpanggil Karena munculnya sekelompok warga yang secara tiba tiba mengklaim dengan seenaknya lahan di Labuandalam sehingga sebagian besar warga pitulua di buat resah,” jelasnya.

Perlu diketahui, lanjut Akbar, bahwa sejak tahun 1960 an orang tua saya sudah menjabat sebagai kepala desa dan pada saat itu Labuandalam belum merupakan kawasan Hutan Negara sehingga banyak masyarakat yang meminta izin kepada orang tua saya untuk tinggal dan menggarap/mengelola lahan menjadi perkebunan warga.

Berdasarkan Peta Indikatif dan Area Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi IV (Lampiran Keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ri nomor: SK-6394/MENLHK-PKTL/REN/PLA-0/7/2019 (Tanggal 23 Juli 2019) Sebagian Wilayah Tanjung Labuandalam masuk dalam PIAPS.

“Perlu saya jelaskan bahwa Perhutanan Sosial Merupakan Hutan Negara Yang
Telah diturunkan statusnya menjadi hutan sosial yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Desa. Bukan Perorangan tapi seluruh masyarakat Desa. Dalam waktu singkat ini saya akan menerbitkan SURAT KEPUTUSAN tentang KELOMPOK PENGELOLA PERHUTANAN tersebut demi kesejahteraan masyarakat desa Pitulua yang baru-baru ini terkena dampak bencana alam, apapun resikonya,” pungkasnya.

Reporter : Rusmail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sekilas Indonesia, Maros – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)…