BANTEN – Guna mempersiapkan gerai perizinan yang akan dilaksanakan akhir Nopember, Kantor Cabang Dinas (KCD) Perikanan dan Kelautan Wilayah Selatan Provinsi Banten menggelar sosialisasi terkait surat-surat kapal (pas). Kegiatan berlokasi di Kampung Rancecet Desa Ranca Pinang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang, Banten. Jum’at, (06/11/2020).
Kepala Subag Tata Usaha KCD Perikanan dan Kelautan Wilayah Selatan Provinsi Banten, Deri Permana Hadiawan, menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para nelayan kecil di wilayah Kecamatan Cimanggu tentang betapa pentingnya kelengkapan dokumen kapal yang diperlukan selama melakukan penangkapan ikan di laut.
“Selain itu juga menurut informasi bahwa di wilayah Rancecet juga produksi lobsternya sangat potensial dan menjanjikan,” ujar Deri Permana yang kerap disapa Dherie.
Masih kata Dherie, sosialisasi yang diikuti oleh pengusaha, pemilik kapal dan para nelayan di sekitaran wilayah Cimanggu ini guna memberikan informasi tentang persyaratan untuk pembuatan surat-surat kapal dan perizinan, kewenangan pemberian surat surat kapal adalah kewenangan Kementerian Perhubungan.
“Dlam hal ini kita akan bekerja sama dengan UPP III Labuan sedangkan terkait perizinan ada di pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini DKP Provinsi Banten,” imbuhnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, Kegiatan ini juga menjelaskan tentang adanya kewajiban pemilik kapal untuk mendaftarkan kapalnya, baik yang baru maupun yang lama, serta untuk kesediaan kelengkapan dokumen kapal sebagai legalitas atau syarat kelayakan kapal.
“Disini ada sekitar 400 kapal kecil yang belum terdaftar atau belum ada suratnya,” pungkasnya.
Reporter : Usep











