PANDEGLANG – Bantuan Keuangan (Bankeu) yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2020 diduga ada ketidak sesuaikan antara pendapatan dengan pemberian bantuan. Hal tersebut diketahui dari banyaknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Senin (02/11/2020)
“Dari hasil konfirmasi langsung dengan Mursid, Kepala Desa Ciseureuheun pada Selasa, 27 Oktober 2020 11:04 WIB, Bankeu Pemprov Banten hanya disalurkan kepada 60 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan masing-masing mendapatkan sebesar Rp 700 Ribu,” ungkap Kasman, Kepala Biro dari Media Buserkriminal saat ditemui dikediamannya,
Kepala Biro dari Media Buserkriminal itu mengatakan, Jika hanya disalurkan kepada 60 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan masing-masing mendapatkan Rp 700 Ribu berarti hanya Rp 42 Juta yang direalisasikan, dan masih ada sisa Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten yang total keseluruhan informasinya mencapai Rp 50 Juta.
“Dikemanakan sisa anggaran dari Bantuan Bankeu Pemprov Banten itu ?, dari cerita Kepala Desa hanya disalurkan kepada 60 KPM dengan jumlah Rp 700 Ribu, sementara dari informasi yang beredar dana yang bersumber dari Pemprov Banten yang diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat senilai Rp 50 Juta untuk penyelenggaraan pemerintahan, dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat,” beber Kasman.
Masih dikatakan Kasman, dari selisih antara pendapatan bantuan dengan realisasi anggaran sudah jelas bahwa dalam penyelenggaraan pelaksanaan bantuan keuangan Bankeu Pemprov Banten di desa Ciseureuheun terindikasi adanya penyimpangan ditambah lagi dengan pengalihan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atas nama Dedeh, warga di Kampung Suka Maju RT. 002, RW. 007.
“Kita melihat kejanggalan dalam pelaksanaan penyaluran program bantuan keuangan Bankeu Pemprov Banten di Desa Ciseureuheun, selain ada ketidak sesuaikan antara pendapatan dengan realisasi adapula pengalihan hak seseorang secara sepihak tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu,” papar Kepala Biro Buserkriminal.com Pandeglang itu.
Kasman menjelaskan, dari selisih antara pendapatan bantuan Bankeu Pemprov Banten dengan realisasinya jika mengingat kata ‘pungutan’ hampir tidak dikenal dalam aturan hukum mengenai desa. Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut, salahsatu sumber pendapatan desa berasal dari retribusi dan pajak daerah kabupaten/kota. Jika ada pendapatan desa dari dana bantuan, dan untuk bisa mendapatkan dana tersebut secara sembarangan, tidak ada dasar hukumnya berupa Peraturan Desa itu jelas termasuk pelanggaran.
“Menilik ke belakang, berdasar UU No 28/2009, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Sedangkan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasar Undang undang, dengan tidak mendapat imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutur Kasman.
Ia menyimpulkan bahwa penyelenggaraan bantuan keuangan (Bankeu) di desa Ciseureuheun terindikasi adanya penyimpangan yang harus menjadi perhatian bersama agar pelaksanaan kegiatan mewujudkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan bantuan harus terpampang dimuka umum untuk meningkatkan kepercayaan publik; serta, penelitian menjadi lebih mudah.
“Pemerintah Desa Ciseureuheun harus membuat laporan informasi keuangan bantuan Bankeu Pemprov Banten, berapa jumlah anggaran pendapatan dan berapa nilai yang direalisasikan serta laporan harus terpampang di papan pengumuman desa dengan tujuan mewujudkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” pinta Kasman.
Selain itu, dirinya berharap kepada pihak kepolisian agar menelisik lebih dalam tentang ketidak sesuaian anggaran bantuan keuangan Bankeu Pemprov Banten di Desa Ciseureuheun serta menindaklanjuti pengalihan bantuan yakni atas nama Dedeh, warga Kampung Suka Maju yang sampai saat ini belum diselesaikan.
“Kami berharap kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dana bantuan Bankeu di Desa Ciseureuheun Yang terindikasi menyimpang dari aturan perundang-undangan. Hal itu diyakini dari hasil informasi dan konfirmasi dengan Kepala Desa Ciseureuheun selaku pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan program bantuan didesanya,” pungkasnya.
Reporter : Andi (tim)











