PANDEGLANG– Peristiwa bejat moral dilakukan kedua pasangan bukan suami istri, yakni SM dan JY di Desa Pasir Awi Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang, Banten, berujung laporan polisi pada Senin (20/4/2020) sekira empat bulan lalu.
Namun hingga kini perkaranya masih mengendap di Kepolisian Resort ( Polres ) Pandeglang, Selasa (1/9/2020)
Menurut keterangan yang dihimpun dari JM selaku pelapor yang tak lain suami SM, membenarkan, kalau dirinya telah melaporkan istri dan pasangan selingkuhnya JY ke Polres Pandeglang, empat bulan lalu.
“Saya laporkan mereka berdua ke polisi ketika itu pada Hari Senin (20/4/2020), tapi sampai saat ini proses hukum keduanya terkesan mengendap,” ujar Jumroni
JM juga mengaku peristiwa yang membuatnya marah besar itu bermula dari orang tuanya yang mengetahui istrinya dengan pria lain tengah melakukan hubungan intim layaknya suami istri di kamar tidurnya.
“Ya saya tau dari ibu saya yang memberitahukan kalau istri saya sedang berduaan dengan pria lain di kamar tanpa berbusana. Mendengar informasi itu saya pun langsung ke kamar saya dan ternyata benar setelah saya tanyakan langsung kepada istri saya apa yang dilakukannya, dia pun mengakui kalau dia bersetubuh dengan pria lain berinisial JY di kamar saya sendiri,” ujar JM.
Awak media pun menemui orang tua JM bernama MR dan dirinya kepada awak media membenarkan kalau dirinya pergoki menantunya tengah berbuat mesum berselingkuh dengan pria lain di kamar anaknya sendiri.
Dikatakan MR, dirinya mengetahui perbuatan menantunya ketika cucunya (anak JM dan SM) menangis, dirinya pun mencoba membujuknya namun sang cucu tak juga diam malahan terus menangis tak berhenti. MR pun akhirnya memanggil ibunya (SM) tapi tak ada jawaban.
Selang beberapa menit karena SM tidak menyahut panggilannya MR pun mendatangi dan langsung masuk kamar SM yang tak lain adalah menantinya.
Alhasil, betapa terkejutnya MR melihat menantunya SM di kamar anaknya sedang berdua bersama pria lain (JY) tanpa busana lengkap, karena hanya menggunakan handuk dan celana dalam saja.
Melihat kejadian tersebut, dengan perasaan yang tak enak MR akhirnya memanggil anaknya JM suami SM dan memberitahukan perbuatan istrinya yang bejat moral itu.
“Kaget saya saat melihat mereka hanya menggunakan handuk dan celana dalam, saya langsung memanggil anak saya untuk melihat langsung apa yang baru saja saya lihat,” pungkas MR seraya menambahkan dirinya tidak rela anaknya diperlakukan seperti itu oleh SM dan JY dan dirinya meminta keadilan hukum agar para pelaku perselingkuhan yang telah membuat malu nama keluarganya mendapat hukuman dan ganjaran setimpal dengan perbuatannya.
“Saya sebagai orang tua merasa dipermalukan harga diri keluarga saya oleh SM dan JY. Untuk itu saya minta Pak Polisi agar menghukum seberat-beratnya kepada mereka,” pinta MR
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar, S.I.K, ketika dikonfirmasi mengatakan,”Benar telah menerima laporan no STPL/ 116/ IV/ 2020/ Banten/ Res. Pandeglang.
Dengan dugaan telah terjadi tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUH Pidana,” kata Nandar, melalui pesan whatsApp seraya menjelaskan, perkara tersebut sudah masuk tahapan P19 dan tinggal menunggu P21 nya,” tutupnya
(Andi/tim)











