LEBAK– Maraknya tambak udang yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Lebak membuat geram salah satu politisi PPP Lebak, Musa Weliansyah.
Legislator DPRD Lebak yang aktif menyoroti persoalan di Lebak meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses maraknya tambak udang di wilayah Kabupaten Lebak.
Musa merinci dugaan empat tambak udang ilegal yang sudah berjalan dan diduga tanpa memiliki izin, yakni PT. Jocin Agromina Sejahtera (JAS) di Kp. Duraen Desa Muara Kec. Wanasalam, PT. Persada Karya Lestari (PKL) di Kp. Tanjung Panto Desa Muara Kecamatan Wanasalam.
Kemudian yang baru dibangun tanpa izin yakni PT. Segara Berkah Shrimpindo (SBS) Kp. Burunuk Desa Sukamanah Kecamatan Malingping dan sudah dibangun tanpa izin ialah atas nama milik Frans Kurnianto Ds. Pondokpanjang Kecamatan Cihara.
“Tekait empat perusahaan tambak udang yang diduga ilegal di Kabupaten Lebak saya sudah melayangkan laporan informasi resmi melalui surat elektronik kepada bapak Kapolda Banten agar pelaku usaha ilegal ditindak tegas secara pidana, bukan hanya tidak mengantongi izin kegiatan tersebut berada di lokasi sepadan pantai, untuk itu saya akan mendesak agar mereka diproses secara pidana,” kata Musa Weliansyah melalui keterangan tertulis. Rabu (01/07/2020).
Musa menegakan, dirinya sudah memberikan laporan informasi resmi kepada Kapolda Banten guna memproses secara pidana.
“Saya sudah buat akan laporan informasi secara resmi kepada Kapolda Banten agar pelanggaran hukumnya, supaya aparat kepolisian yang dalam hali ini Polda Banten segera melakukan tindakan tegas menegakan hukum pada pelaku usaha tambak udang ilegal dan menyerobot sepadan pantai,” tegasnya.
“Tidak ada alasan buat APH untuk membiarkan mereka terus menjalankan aktifitasnya tanpa mengantongi ijin dan merusak lingkungan, kegiatan tambak juga diduga membuang limbah ke laut,” imbuhnya.
Menurut Musa, atas dasar UU No 45 Th 2009 perubahan atas UU No 31 Th 2004 Tentang perikanan. UU No 32 Th 2009 tentang perlindungan dan lingkungan hidup. UU No 26 Th 2007 tentang penata ruang dan perpres No 51 Th 2016 tentang sempadan pantai. Perda Kabupaten Lebak No 6 Th 2006 Tentang IMB. Perda Kabupaten Lebak No 5 Th 2016 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup dirinya meminta agar APH segera memproses secara pidana.
“Atas dasar tersebut. Saya meminta agar Polda Banten secara tegas memproses secara pidana sesuai UU dan peraturan pemerintah yang berlaku,” ujarnya.
(Dra)











