JAKARTA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) melakukan Penandatanganan Pejanjian Kerja Sama dengan Komisi ASN pada hari Rabu, 17 Juni 2020 bertempat di Kantor Bawaslu Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat, disiarkan langsung melalui Channel Youtube Bawaslu RI serta melalui aplikasi meeting dalam jaringan.
Kegiatan yang dilaksanakan sesuai standar protokol pencegahan covid-19 itu, merupakan bagian dari upaya efektifitas Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020.
Ketua Komosi ASN Prof. Dr. Agus Pramusinto., MDA, dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan tersebut mengharapkan perjanjian kerjasama ini dapat menjadikan pengawasan Netralitas ASN efektif.
“Kepada Semua Pihak, kami berharap bahwa komitmen dalamperjanjian kerjasama dalam pengawasan menyelenggarakan Pilkada di Negeri ini dapat berjalan efektif serta agar perbaikan ASN betul-betul terjadi.” Ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan mengutarakan kuantitas penanganan pelanggaran ASN yang ditindak lanjuti ke Komisi ASN
“Terkait dengan pelanggaran Netralitas ASN data yang sudah kami lakukan tindaklanjut ada 369 laporan yang sudah kami lanjutkan kepada KASN, dengan pelanggaran terbanyak sebesar 33% yang dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi di daerah dan sebagian besar sudah dilakukan tindaklanjut rekomendasi dari KASN.” Ungkap Abhan
Disisi lain, Ibrahim Salim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar memandang Penandatanganan Kerja sama antara Bawaslu dan Komisi ASN merupakan momentum bagi pengawas Pemilu dalam mencegah pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN.
“ini momentum kita sebagai pengawas pemilu untuk segera mensosialisasikan kerjasama ini kepada seluruh ASN agar tidak ada lagi ASN yang melakukan pelanggaran pemilu dengan tetap bekerja Profesional dan menjujung tinggi netralitas.” Tutur Ibrahim Salim usai mengikuti kegiatan tersebut melalui daring.
Sumber: (Humas Bawaslu Takalar)