PANDEGLANG – Tim Opsnal Polres Pandeglang bersama Unit Reskrim Polsek Cigeulis dan Unit Reskrim Polsek Cibaliung berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sesuai pasal 363 KUHP, dengan menangkap dua orang pelaku, yakni inisial I (28) warga Kp Ciseureuh RT/RW 04/04 Ds Sorongan Kec Cibaliung Kab Pandeglang dan inisial A (22) warga Kp Bojong manik RT/RW 02/01 Ds Kiarapayung Kec Cibaliung Kab Pandeglang.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban, Fauzi Saputra dengan LP/ 05 / V /2020/Banten/Res.Pdg/Sek Cigeulis, tanggal 04 Mei 2020. Fauzi melaporkan pelaku karena merasa telah dirugikan atas tindakan kedua pelaku yang telah mengambil sepeda motor miliknya beberapa waktu lalu, tepatnya Senin 04 Mei 2020 sekira jam 04.00 Wib.
Hal ini disampaikan Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto S., IK M.H M., IK, melalui Kasat Reskrim IPTU Moh. Nandar S.,IK, Selasa (06/05). Aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi di Areal Pabrik PT. GAL (Globalindo Agro Lestari) Desa Banyu Asih Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang.
Setelah mendapat laporan dari korban, kami langsung melakukan pencarian, dan akhirnya pada Selasa malam (05/05), sekitar pukul 20.00 Wib. “Pelaku I berhasil kami tangkap di panglong Kp. Sadang Desa Ciburial Kec. Cimanggi. Selanjutnya beberapa saat kemudian anggota kita juga berhasil menangkap pelaku kedua A dirumahnya Kp Bojong manik RT/RW 02/01 Ds Kiarapayung Kec Cibaliung Kab Pandeglang,” papar Kasat Reskrim
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang dan pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP.
Reporter : Ade M











