LEBAK – Nekad beroperasi ditengah wabah corona, sebuah tempat karaoke keluarga di jalan Raya Pandeglang – Rangkasbitung tepatnya di Kampung Tajur, Desa Mekaragung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak di grebek petugas. Sabtu malam pukul 23:00 wib, (19/04/2020).
Selain diduga tidak mengantongi izin, pemilik tempat karaoke tersebut juga menutupi kegiatanya dengan cara membuka kerajinan mebel di depanya. Sehingga petugas dan warga yang melintas tidak mengetahui ada aktifitas di dalamnya.
Kasat Binmas Polres Lebak, AKP Hero, S.H., bersama jajaran saat melakukan operasi di tempat karoke tersebut mengatakan, “Selama masa wabah covid-19 kita akan terus lakukan himbauan bahkan pembubaran massa yang masih kumpul-kumpul,” katanya.
“Bila satu kali tidak kapok-kapok, nanti kita datangi lagi ke tempat tersebut, kita akan sampaikan juga ke perwira pengawas terkait adanya kegiatan seperti ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Doni, Kasi Pemerintahan Desa Mekaragung menerangkan,tempat karoke ini sudah lama beroperasi, dan sering di razia baik itu oleh Sat Pol PP maupun pihak berwajib, “Kami pun dari pihak Desa sudah pernah langsung melakukan peneguran kepada pemilik tempat karoke tersebut,tetapi tetap aja membandel,” ungkapnya.
“Kami dari pihak Desa tidak pernah memberi izin begitupun masyarakat di sini (Kp. Tajur), Jelas dong tempat ini ilegal. Kami berharap tempat karaoke ini agar ditutup total,” terang Doni.
Hal senada di sampaikan ketua RW. 03 Nurdin, dengan adanya aktivitas didalam gedung ini kami merasa resah, pasalnya sealin mengundang keramian,juga terdengar ke luar suara dentuman musik dari dalam gedung itu.
“Saya rasa pemilik tempat karaoke itu sudah tidak punya hati nurani, gedung itukan berdampingan dengan mesjid, pokoknya kami warga Kampung Tajur minta kepada pemerintah Kabupaten Lebak agar segera menindak tempat karoke tersebut,” pungkas Nurdin.
Reporter : Indra











