LEBAK– Sebelumnya, Badak Banten (BB) DPC Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak melayangkan surat permohonan klarifikasi atas pemberitaan yang terbit di media sekilasindonesia.id, yang berjudul “Ditengah Isu Covid-19 dan Melonjak Harga Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Lebak, Ormas DPC Badak Banten Malingping Gelar Aksi”. Kamis lalu, (02/04/2019).
Menanggapi hal tersebut, Ujang Iskandar, selaku Reporter melayangkan surat permohonan maaf dan mengklarifikasi, berikut isi surat permohonan maaf dan klarifikasi kepada BB DPC Malingping :
Surat Permohonan Maaf dan Klarifikasi kepada BB DPC Malingping.
Terkait Pemberitaan yang saya buat pada tanggal 02 April 2020, dengan Link :
http://www.sekilasindonesia.id/2020/04/ditengah-isu-covid-19-dan-melonjak-harga-tabung-gas-elpiji-3kg-di-lebak-ormas-dpc-badak-banten-malingping-gelar-aksi/
Dan menindaklanjuti surat “permohonan klarifikasi penyiaran berita” dari Badak Banten DPC Malingping terkait pemberitaan tersebut, dengan ini saya mengkalirifikasi dan memohon maaf yang sebesar besarnya.
Kalimat ini : Namun perlu kita waspadai bahwa harga tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg dengan harga tersebut adalah hoax. Kuat dugaan harga ini bisa melonjak tinggi karena ada oknum pengusaha yang di duga curang dengan menimbun stock gas. Ungkap Erot.
Klarifikasi : Hoax tersebut ditujukan kepada harga yang dilapangan bahwa hoax atau tidak sesuai dengan aturan, dan bukan ditujukan kepada Badak Banten DPC Malingping.
Namun dalam hal ini, saya meminta maaf yang sebesar besarnya atas kekeliruan dan semoga kedepan kita bisa semakin bersinergi. Secara pribadi saya mengapresiasi kepada Badak Banten DPC Kecamatan Malingping yang terus melakukan kontrol sosial.
Malingping, 16 April 2020
Hormat Saya,
TTD
Ujang Iskandar.
Tembusan : Yth. Indra, Kabiro Lebak (Sekilasindonesia.id)
Reporter : Indra