
KENDARI-Corona Virus Disiase 19 atau Covid-19 hadir mengancam kehidupan di Bumi. Hal ini pula yang dirasakan masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra).
Demi memutus mata rantai penyebaran virus tersebut maka Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sultra menggelontorkan anggaran sebesar 300 miliar yang diperuntukan untuk penyediaan fasilitas kesehatan, alat pelindung diri, dan tunjangan petugas penanganan corona serta jaminan sosial bagi masyarakat miskin.
Kesepakatan tersebut tercapai setelah Pemprov, DPRD dan Forkopimda Sultra menggelar rapat bersama di Gedung DPRD, pada hari Rabu (01/04/2020) Lalu
Salah satu aktivis Kampus Universitas Halu Oleo Kendari (UHO), Muhammad Gustam mengatakan, Anggaran 300 miliar tersebut perlu diawasi pengeluarannya. Kata dia, pengawasan terhadap pengeluaran kas daerah merupakan suatu proses yang dijalankan oleh lembaga legislatif, dan personel lain yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga kategori.
“Tiga kategori tersebut diantaranya yakni, keandalan pelaporan pengeluaran kas, efektivitas dan efisiensi operasi, serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku”, terang Gustam via telepon, Jumat (03/04/2020).
Lebih lanjut dikatakan Gustam, tujuan pengawasan atas pengeluaran kas sebesar 300 miliar tersebut adalah penggunaan dana yang lebih efektif, penyelenggaraan pengendalian untuk menjamin bahwa pembayaran hanya dilakukan dengan tujuan yang sesuai.
“Selain itu, fungsi pengawasan penggunaan dana tersebut adalah membatasi jumlah pengeluaran kas, artinya pengeluaran hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan dari yang berwenang. Serta pencatatan harus dilakukan untuk setiap transaksi atas pengeluaran kas”, imbuhnya.
Kata Gustam, tujuan pengawasan tersebut juga untuk meminimalisir kecurangan-kecurangan yang sering terjadi dalam pengeluaran kas.
“Seperti yang diungkapkan Arens and Loebbecke kecurangan-kecurangan tersebut yaitu untuk membukukan pengeluaran kas palsu, Kitting atau pinjaman tanpa mendapat persetujuan, dengan cara tidak mencatat pembayaran, tapi mencatat penyetoran dalam hal melakukan transfer ke bank, Menaikkan jumlah cek setelah ditandatangan, Mencatumkan jumlah total yang tidak benar dalam buku kas, dan lain-lain”, tegasnya.
Untuk menjamin ketepatan dan kepatuhan pengeluaran kas daerah sebesar 300 miliar tersebut, Muhammad Gustam melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UHO mendesak agar Pemprov Sultra membentuk Tim Pengawas yang bersifat ad hoc.
“Kami berharap tim pengawas Ad Hoc tersebut nantinya terdiri dari Non Government Organization (NGO) yang konsen dalam keuangan daerah, NGO yang bergerak dalam bidang Kesehatan, dan Lembaga mahasiswa dan Lembaga Kampus lainnya, guna membantu kinerja Legislatif dalam pengawasan keuangan daerah”, pungkas Ketua BEM FEB UHO tersebut.
(Ded)











