DaerahHuKrim

Penambang Ilegal Kawasan Hutan Lindung “Cuekin” Tim Polisi Hutan dari KPHP

×

Penambang Ilegal Kawasan Hutan Lindung “Cuekin” Tim Polisi Hutan dari KPHP

Sebarkan artikel ini

PARITTIGA-Sehari setelah dipergoki oleh Tim Polisi Hutan dari KPHP Jebu Bemban Antan, aktivitas tambang illegal di kawasan hutan lindung Pasir Panjang dan Teluk Limau bergeming.

Meski sudah tak terlihat lagi 8 unit excavator di lokasi tersebut, namun hari ini  masih terlihat mesin-mesin tambang illegal beraktivitas para pemburu pasir timah di areal terlarang tersebut. Jumat (3/3/20) pagi

Click Here

Terpantau dari salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya di lapangan, seluruh excavator telah dirolling keluar dari area tersebut. Namun kegiatan mencari timah masih dilakukan.

“Kalau alat PC nya (excavator-red), hari ini sudah tidak kelihatan lagi bang. Sepertinya tadi malam semua sudah ditarik keluar kawasan. Namun mesin-mesin tambang masih hidup dan masih bekerja. Soal PC nya ditarik kemana saya kurang tau. Yang jelas tadi pagi saya lihat sudah tidak tampak lagi di kawasan tersebut, tugil (keras kepala-red) memang sepertinya,” terang narasumber tersebut melalui sambungan telepon, Jumat siang.

Secara terpisah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan produksi (KPHP) Jebu Bemban Antan Meliadi S. Hut, mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dulu hasil sidak di lapangan kemarin ke Dinas Kehutanan Provinsi.

“Hasil ke lapangan kemarin mau dilaporkan ke dinas, nanti beberapa hari lagi kita cek lagi ke lapangan,” jawab Meliadi singkat dalam pesan whatapp nya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, H. Marwan kepada salah seorang wartawan yang tergabung dalam grup Forwaka Babel mengatakan bahwa, sudah jelas aturan hukumnya bahwa hutan lindung merupakan kawasan terlarang untuk beraktivitas apalagi untuk pertambangan.

“Kan kita sudah turunkan tim dari KPHP, dan sudah jelas tidak boleh dilakukan penambangan. Mereka yang punya excavator diminta menarik excavatornya. Kalau mereka masih melakukan penambangan, kita akan tegur dan berkoordinasi dengan Gakkum LH Pusat, untuk supaya memerintahkan menarik excavatornya,” ucap H. Marwan dalam sambungan telepon.

Sedangkan Gakkum LH Babel, Budi Kiswandi mengatakan akan melaporkan terlebih dahulu hasil sidak KPHP pada kamis (2/3/20) kemarin, untuk meminta petunjuk.

“Perihal pemberitaan tersebut sudah saya sampaikan kepada atasan dan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan” tulis Budi Kiswandi dalam pesan sinkatnya.

Dimana sebelumnya telah diberitakan, terjadi dugaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan dan Minerba kembali terjadi. Sebanyak 8 unit alat berat jenis excavator (PC), Kamis (2/4/20) Siang didapati sedang beroperasi di kawasan Hutan Lindung (HL), wilayah Pasir Panjang Kemuja dan Tambang Besar (TB) di desa Ketap, kecamatan Parittiga, Bangka Barat.

Ironisnya, berdasarkan temuan tim wartawan yang tergabung dalam grup Forwaka Babel menyebutkan bahwa terdapat 8 excavator yang beroperasi di wilayah terlarang tersebut. Tersiar pula kabar bahwa aktivitas tambang illegal tersebut diduga dibekingi oleh oknum aparat.

(red/tim)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d