DaerahHot NewsHuKrim

Akhirnya, Tipidter Polres Bangka Barat Limpahkan Kasus Pendi dan Migo 

×

Akhirnya, Tipidter Polres Bangka Barat Limpahkan Kasus Pendi dan Migo 

Sebarkan artikel ini

MUNTOK— Sempat berbulan-bulan terkatung lantaran belum ada kejelasan kapan dilimpahkan perkara pemilik eksavator (alat berat) yang babat Hutan Lindung Pantai (HLP) Kuarsa Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga.

Akhirnya Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus), Polres Bangka Barat melimpahkan kasus Pendi dan Migo warga Kecamatan Parittiga kabupaten Bangka Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (30/3/2020).

Click Here

Kapolres Babar,  AKBP M Adenan SIk membenarkan jika perkara pemilik dan operator alat berat berkasnya sudah tahap satu.

“Sudah tahap satu ke Kejaksaan. Berkas tinggal menunggu atau diteliti oleh jaksa bila ada yang kurang,” kata Kapolres melalui pesan WhatsApp, Selasa (31/3/2020).

Dikonfirmasi terpisah Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Babel, Kajari Bangka Barat, Helena Octaviane SH MH melalui Kasi Pidum, Arga SH membenarkan jika berkas perkara sudah tahap 1 ke kejaksaan.

“Iya sudah tahap satu kemarin ( Senin, 30/3/2020). Kalau pasal yang disangkakan kehutanan yang berbunyi dengan sengaja memasukkan alat berat di kawasan hutan lindung,” jelas Arga dihubungi melalui ponselnya, Selasa (31/3/2020).

Dikatakan Arga, jika terpenuhi unsurnya berkas perkara naik tahap Dua.

“Jika memenuhi unsur langsung tahap dua artinya berkas dinyatakan lengkap (P 21) dan siap disidangkan. Sedangkan untuk kedua tersangka berstatus tersangka dan ditahan di kepolisian,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pendi dan operator Migo ditangkap atas kepemilikan alat berat jenis Eksavator (PC) merk CAT warna kuning yang diamankan Dikawasan Hutan Lindung Pantai Kuarsa Desa Teluk Limau kecamatan Parittiga, oleh Tim Opsnal Polres Mentok yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rais Muin SIk pada Januari 2020 lalu.

Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Pendi ditangkap di kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka. Sementara Migo ditangkap di Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat, seperti yang dilansir berita Musi.

(Budi).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d