LEBAK – Aktivis Lebak Selatan mendesak Kepala Sekolah menerapkan dana maksimal untuk guru honorer sesuai dengan kebijakan baru yang tertuang dalam Permendikbud nomor 08 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS (Biaya Operasional Sekolah).
Salah satu aktivis, Hidayat, meminta, agar pemangku kebijakan menggunakan dana maksimal BOS untuk guru honorer, karena menurut pengamatannya banyak sekolah yang masih menggunakan dana minimal di bawah 30%.
“Sesuai Permendikbud terbaru, kami minta kepada Kepala Sekolah menggunakan dana maksimal BOS sebesar 50% untuk guru honorer,” ujar pria yang akrab disapa Abi Faqih ini.
Dirinya juga menegaskan agar Kepala Sekolah jangan berdalih anggaran BOS, sudah dipergunakan untuk menutupi biaya ini itu.
“Jadi Kepsek jangan alasan biaya tersebut sudah dipergunakan untuk hutang, kegiatan dan lain sebagainya, karena sekolah pasti ada hutang untuk menutupi kegiatan sebelumnya. Ya paling minimal gunakan di 30%, jangan kurang dari itu,” tegasnya.
Terpisah, Korwil UPT Pendidikan Malingping, Yusup, membenarkan dalam Permendikbud ada aturan 50% BOS dapat dianggarkan untuk honorer, hanya menurutnya hal tersebut disesuaikan dengan situasional sekolah.
“Betul, 50% itu anggaran maksimal, dan tentunya penerapannya disesuaikan dengan keadaan sekolah, artinya situasional sekolah, karena kebutuhan dan anggaran sekolah itu berbeda-beda, kalau mengenai hal tersebut tentunya disesuaikan dengan jumlah sukwan sekolah.
“Masa, misalnya sekolah sukwannya cuma dua orang lalu diberi porsi 50%,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Yusup mengapresiasi Permendikbud 08 Tahun 2020, karena Pemerintah sudah memikirkan guru honorer dengan aturan tersebut.
“Bagus ada aturan itu, artinya pak Nadiem Makarim selaku menteri dalam hal ini pemerintah sudah tahu bagaimana keadaan di bawah itu seperti apa tentang guru honorer. Dan dengan aturan tersebut artinya honorer sudah diperhatikan,” ungkapnya.
(Cex)











