DaerahHuKrim

Tahanan Dilepaskan, Ini Penjelasan Kapolsek Bulukumpa

×

Tahanan Dilepaskan, Ini Penjelasan Kapolsek Bulukumpa

Sebarkan artikel ini

BULUKUMBA, SEKILASINDONESIA.ID– Munculnya issue yang belakangan hari ini heboh di perbincangkan netizen dan juga masyarakat Kec. Bulukumpa, membuat ketua DPK KNPU Bulukumpa, Dhadang Dermawan berkomentar dan segera mengklarifikasi permasalahan ini kepada pimpinan Kapolsek Bulukumpa, AKP Budiawan SIP.

“Saya dihubungi salah satu pengurus DPK KNPI yang menyesalkan pihak polsek yang melepaskan tahanan, kemudian dengan adanya isue tersebut lalu menelfon pihak polsek Bulukumpa untuk mendapatkan informasi yang berkembang di sosial media yang di beritakan salah satu media online, mendengar isi berita tersebut membuat saya harus mengetahui fakta yang sebenarnya”,
ujar Dhadang Dermawan .

Click Here

Dihubungi melalui via telpon, AKP Budiawan menjelaskan bahwa tidak ada tahanan yang di lepaskan di polsek Bulukumpa.

“Kejadian yang sebenarnya kami mengamankam seseorang yang bernama Edi (35) warga Serre desa Bonto Bulaeng kec.Bulukumpa, kab.Bulukumba untuk menghindari kejadian yang dapat membuat permasalahan baru”, ujar beliau.

lanjut beliau menjelaskan, “kami amankan karena adanya laporan keluarga korban (HK) dan kami lakukan tindakan mengamankan bukan penahanan”, jelasnya.

Issue yang beredar tentang pelepasan tahanan tak benar. “kami mengamankan saudara Edi (1×24 jam) dan mengarahkan keluarga korban untuk melakukan pelaporan di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) polres Bulukumba untuk ditindak lanjuti”, Ujar Kapolsek Bulukumpa.

Edi (35) yang diduga kuat tersangkapun selama 10 hari melakukan kegiatan di polsek Bulukumpa dan menginap di rumah keluarganya di sekitaran kantor polsek Bulukumpa, agar sewaktu-waktu ketika di minta pihak PPA polres Bulukumba tidak repot lagi mencarinya.

Ketua DPK KNPI Bulukumpa meminta pihak kepolisian dalam hal ini unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Bulukumba agar segera menangkap pelaku.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d