Daerah

DPRD dan Bank Sulselbar Pasangkayu Menyepakati Bapemperda

×

DPRD dan Bank Sulselbar Pasangkayu Menyepakati Bapemperda

Sebarkan artikel ini

 

PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM – Pasangkayu dan PT. Bank Sulselbar menyepakati rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Ranperda penyertaan modal di wilayah Kabupaten Pasangkayu, dilaksanakan diruang Aspirasi. Rabu, (29/01/2020).

Click Here

Kepala cabang Bank Sulsebar, Taufik mengatakan, kami telah bekerjasama pihak Bank Devisa untuk melakukan penukaran mata uang, seperti misalnya Dollar dan itu dapat langsung di tukar dengan (mata uang-red) Indonesia dalam hal ini Rupiah.

“Jadi, Bank Devisa itu artinya dalam bentuk tabungan dan kami juga sudah kerjasama dari pihak – pihak asing seperti Cina dalam penukaran mata uang,” ucapnya.

Menurut Taufik, saham yang ada di Bank Sulselbar Pasangkayu dari pemerintah (Pasangkayu-red) sampai saat ini sebesar 10 milyar 48 juta, jadi deviden yang kami berikan di tahun 2018 adalah 3 milyar 758 juta, sedangkan di 2019 terjadi penurunan.

Memang ada penurunan, sampai saat ini deviden yang kami berikan di tahun 2019 sebesar 3 milyar 410 juta selama setahun, akibat (penurunan-red) karena saham tidak pernah ditambah.

“Kita juga setiap bulannya ada laporan, apakah itu penurunan modal atau peningkatan saham modal pemerintah,” terangnya.

Pimpinan rapat, Saifuddin A Baso mengatakan, selama terbentuknya Kabupaten ini baru saya melihat laporan bulanan hingga tahunan dari Bank Sulselbar cabang Pasangkayu, ternyata kita diurutan ketiga dari enam Kabupaten di Propinsi Sulawesi Barat. Jadi, sangat diharapkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kalau bisa kita peringkat pertama di tahun 2021.

Setidaknya kalau ada laporan pemegang saham tiap tahun, jangan hanya pemerintah Daerah saja dilibatkan, undang kami dari perwakilan anggota DPRD sebagai Mitra khususnya di Komisi 2 membidangi keuangan, agar kita juga tahu alur keuangan yang masuk di Bank Sulselbar cabang Pasangkayu.

“Hari ini saya nyatakan selesai dan sudah final mengikat, maka kita ajukan ke pimpinan DPRD agar ditindaklanjuti pada rapat Paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulselbar,” ungkapnya.

Reporter: Roy Mustari

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d