LEBAK, SEKILASINDO.COM – Indra Suryana, Ketua Komite Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN 1 Malingping) menanggapi berita di salah satu media online terkait pernyataannya “Ketua Komite Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN 1 Malingping) mengaku tidak pernah menandatangi laporan pertanggungjawaban perihal Dana Bos di sekolah tersebut,” Minggu lalu.
Namun, menurut Indra perlu di klarifikasi bahwa dalam juknis atau format bahwa komite dalam LPJ – BOS benar tidak ada kolom yang harus komite tandatangani.
Selanjutnya,yang berhak menandatangani LPJ-BOS tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah ( pemegang kas.red).
“Atas nama Ketua Komite SMKN I Malingping mohon maaf kepada pihak sekolah atas pernyataannya,” ujar Indra saat di temui di ruangannya. Senin, (18/11/2019).
Sudah tidak ada masalah apa-apa antara pihak komite dengan sekolah, kondusif,” tambahnya.
Sementara itu, saat dihubungi, Darman, Kepala sekolah SMKN I Malingping, sedang bintek di jakarta, namun dirinya menjelaskan.
“Bahwa urusan komite dan sekolah sudah selesai dan semua pihak sudah memaafkan atas kekeliruan ini. Benar dalam juknis BOS bahwa komite sekolah tidak tandatangan,dan yang menandatangani dalam format tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara (pemegang kas.red),” jelas Darman kepada wartawan melalui komunikasi telepon. Senin, (18/11/2019).
“Namun, dalam hal ini kata bahwa komite adalah sebagai pembantu penyelenggaraan pendidikan, dan pengawasan,” pungkasnya.
Reporter : Ujang Iskandar