LEBAK, SEKILASINDO.COM – Jaringan Pendamping Kinerja pemerintah (JPKPemerintah) siap mengawal sosialisasi UU KPK dalam mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat di tanah air.
Rabu, (02/10/2019), JPKPemerintah, mengatakan :
Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah di sahkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi UU KPK yang salah satunya menyoal Dewan Pengawas (Dewas), dimana sebelumnya KPK tidak Dewan Pengawas
“Pada prinsipnya Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKPemerintah) akan mengawal UU KPK dengan cara mensosialisasikan ke seluruh elemen masyarakat agar faham dalam mentafsirkan RUU KPK tersebut,”ujar Wakil Ketua Umum JPKPemerintah Bambang Kisworo dalam Siaran Persnya yang diterima RRI Medio September 2019 di Jakarta.
Menurut Pria kelahiran Banyuwangi itu, dalam kinerja kami mencoba untuk mensosialisasikan seluruh hasil kerja Pemerintah keseluruh masyarakat bawah hingga atas dalam hal menerangkan agar tidak terjebak dalam penafsiran yang berbeda. Hal ini pun pihaknya sudah bertemu pihak Kepresidenan.
“Indonesia ini sangat luas terdiri berbagai pulau-pulau, sehingga tujuan kita ingin UU KPK ini mampu dicerna oleh masyarakat secara utuh bukan setengah-setengah sehingga mengakibatkan dampak yang negatif, padahal apa yang dilakukan oleh Komisi lll DPR RI masa bakti 2014-2019 untuk menguatkan KPK dari sisi Legistatif.”tambah Bambang Kisworo.
Sementara itu, Ketua JPKPemerintah DPW Jawa Timur Siswanto menuturkan dari 23 DPD JPKPemerintah se-Jatim yang ada terpanggil untuk mensosialisaikan UU KPK dalam salah satu contohnya membuat wawasan kebangsaan bersama masyarakat.
“Khusus di Jawa Timur ada kegiatan nyata dirasakan oleh masyarakat seminar wawasan kebangsaan yang menggandeng beberapa pihak, kebetulan ada UU KPK ini pihaknya turut berperan aktif ke masyarakat mungkin sesuai intruksi dari pusat melalui ketum kita akan bersinergi dengan masyarakat, guna memahami UU KPK, terlebih lagi jika ada banyak pertanyaan apa tupoksi Dewas disana, itu harus kita jawab.” Tambah Siswanto.
Disisi lain, Ketua DPW (JPKPemerintah Provinsi Banten), Bahrul Ulum, Mengungkapkan Undang – Undang belum dijalankan sudah minta dibatalkan, kalau ternyata dalam implementasinya nanti semakin menguatkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi dan memperbaiki sistem dan mekanisme yg blm optimal selama ini, bagaimana ???
Menurutnya, Revisi Undang – Undang dilakukan untuk pembenahan karena ada permasalahan.
Jangan terlalu paranoid dengan perubahan, hanya karena framing – framing pemberitaan media yg ada selama ini, seolah – olah sudah sangat baik sedangkan didalamnya mungkin ada suatu masalah yg membuat implementasi Undang – Undang tersebut tdk optimal, atau ada problematika yg ditutup – tutupi dan mungkin ada borok yg tidak mau dibenahi.
“Jangan belum – belum sudah dibilang melemahkan, mengurangi kewenangan, dll,” ujar Bahrul Ulum
Maka dari itu, lanjutnya, RUU KPK yang akan di sahkan menjadi UU KPK ini jelas harus ada keterlibatan elemen masyarakat baik secara organisasi maupun secara kelompok, disosialisasikan kesemua kalangan masyarakat agar pemahaman-pemahanan RUU KPK ini bisa dicerna dan dimengerti. Ungkapnya
“Gejolaknya demo biasanya dari daerah yang tidak tau apa-apa tujuannya, maka dari itu pemerintah supaya lebih gencar dan giat lagi untuk memberikan edukasi, sosialisasi dan pemahaman RUU KPK ini agar masyarakat tidak termakan isu negatif .. Let’s See.. and Let’s Change For Be.. perubahan adalah Keniscayaan” pungkasnya.
**(Usep/Red)