SELAYAR, SEKILASINDO.COM —Kejaksaan Negeri Selayar bagian tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap tersangka Inisial ASY, SE selaku PPK Pembangunan Pasar Rakyat Bonea Tahun 2015.
Penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor PRINT- 047/P 4 28/Fd 1/09/2019 tanggal 30 September 2019,
Senin 30 September 2019, Pukul 11.00 Wita.
Penahanan tersangka tersebut terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Bone pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp 5.000.000.000– (lima milyar rupiah) Tahun Anggaran 2015 dengan total kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 479.426.857,39 berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BPKP).
Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan Tersangka tersebut dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 30 September 2019 sama dengan 19 Oktober 2019 di RUTAN KLAS II B Selayar, (IME/Aswin Rasyid).