Daerah

Ini Kata Kepala Bapenda Gowa, Soal Pelaku Usaha yang Tolak Alat MPOS dan Pajak 10%

×

Ini Kata Kepala Bapenda Gowa, Soal Pelaku Usaha yang Tolak Alat MPOS dan Pajak 10%

Sebarkan artikel ini

GOWA,SEKILASINDO.COM – Terkait para pelaku usaha yang menolak alat Mesin Pembayaran Secara Online (MPOS) dan pajak online yang harus dibayar 10% disamaratakan spesifikasi objek pajak restoran dengan rumah makan, warung nasi, warung kopi, catering dan coto. Sehingga mereka keberatan karena nilainya terlalu tinggi.

Mereka juga mengakui karena tidak pernah ada sosialisasi sehingga mereka tidak tahu apa- apa dan merasa kaget dengan aturan pajak 10% yang harus dibayar. Apalagi alat MPOS itu harus dipasang di rumah makannya, mereka merasa keberatan karena mereka usaha menggunakan modal pribadi bukan menggunakan dana pemerintah.Kenapa pelaku usaha merasa dikontrol, ucap salah satu pemilik usaha coto Sampeang, Kamaruddin, yang merasa dikontrol, apabila dipasangkan alat MPOS.

Click Here

Camat Somba Opu, Agus Salim, saat dikonfirmasi mengenai pelaku usaha yang tolak alat MPOS dan keberatan dengan pajak 10%, dia katakan itu sudah ada Perdanya dan sudah tersosialisasi.

Menurutnya, kalau sudah ada Perda, berarti itu sudah pernah disosialisasikan sebelumnya.

Karena Perda sebelum dijalankan itu, harus ada sosialisasi sebelumnya, namanya saja Perda berarti sudah ada sosialisasinya sebelumnya.

“Saya sebagai pejabat baru, nanti saya akan koordinasikan dengan pihak Bapenda terkait pembayaran pajak online,” ucapnya Selasa (1/10/2019)

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa, Drs.H.Ismail Majid, yang dimintai tanggapannya kalau para pelaku usaha menolak alat MPOS, tidak mau dipasangkan, usahanya akan ditutup.

“Karena itu sudah perintah Undang- Undang, jadi harus bayar pajak 10%, Bupati juga mengatakan bahwa peringatan pertama kalau tidak mau dipasangkan alat MPOS, itu 3 hari, dan apabila tidak mau dipasangkan lagi, surat peringatan ke 2 itu 3 hari dan surat ke 3, usahanya akan ditutup,” terang Ismail kepada SekilasIndo.com

Mengenai pajak terlalu tinggi 10% itu memang disama ratakan 10%, karena yang dibebankan itu bukan pelaku usaha untuk bayar pajak.

“Pelaku usaha hanya pungut pajak saja, dan konsumen itu yang bayar pajak 10% yang dia makan.Itulah perlu adanya alat MPOS, supaya setiap konsumen yang makan, pajak yang dibayar 10% langsung terpantau dan terinput di Bapenda,” jelasnya.

Ismail juga menerangkan, kita tidak lihat disana besar dan disana kecil, kalau penghasilanmu kecil, yang dibayar juga 10% nilainya kecil dan kalau penghasilan besar yang dibayar juga 10% nilainya pasti besar, jadi tergantung dari penghasilan saja.

“Dan kalau untuk sosialisasi kita sudah melakukan sosialisasi di bulan Juni, sebelum puasa di Baruga Karaeng Pattingaloang Kantor Bupati Gowa, yang hadir hanya 90 orang dan seperti sekarang ini, surat pernyataan kesiapan pembayaran pajak secara online yang diberikan semua ke pelaku usaha, sama saja halnya itu sosialisasi,” pungkasnya.

(Shanty)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca