BANTEN, SEKILASINDO.COM – Gagalnya pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Lebak periode 2019-2024 yang sedianya akan dilaksanakan pada Senin 19 Agustus 2019 disebabkan karena belum lengkapnya berkas anggota legislatif terpilih terutama berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu dikatakan Kabiro Pemerintahan Provinsi Banten, Gunawan, kepada media, Selasa (20/8).
Menurut Gunawan, berkas anggota DPRD Lebak diterima berkasnya di biro pemerintahan Banten pada tanggal 9 Agustus 2019.
Kemudian, setelah dilakukan pengecekan, ternyata berkas LHKPN masing-masing anggota legislatif tersebut belum lengkap, sehingga berkasnya diminta dilengkapi.
“Kami minta pihak terkait melengkapinya,”ujar Gunawan.
Gunawan menjelaskan, Gubernur Banten, malahan mendesak agar segera dipercepat berkasnya, makanya pihaknya segera kordinasi ke pihak terkait dan terjun langsung.
Sehingga, lanjut Gunawan, tanggal 14 agustus 2019 sudah menerima kekurangan berkas LHKPN tersebut, dan langsung diproses paraf pejabat terkait dan tanggal 18 Agustus 2019 SK sudah ditandatangani Gubernur kemudian dikirim ke DPRD dan Bupati Lebak.
Sebelumnya juga, kata Gunawan, pihaknya juga sudah koordinasi dengan Kabupaten Lebak untuk menentukan kemungkinan waktu pelantikan kalau tidak sesuai AKHIR MASA JABATAN (AMJ).
“Kami mengusulkan di tanggal 21 atau 22 Agustus, tapi karena Ibu Bupati, Iti, sedang ke Padang. Akhirnya diputuskan tanggal 26 Agustus,” tegas Gunawan.
**(Usep/Red)