DaerahHuKrim

Pembangunan Gedung Kesenian Mawasangka Disoal Pemilik Lahan

×

Pembangunan Gedung Kesenian Mawasangka Disoal Pemilik Lahan

Sebarkan artikel ini

BUTON TENGAH, SEKILASINDO. COM-Proyek pembangunan gedung kesenian Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Tengah (Buteng), di kecamatan Mawasangka, menuai kecaman dari pemilik tanah karena tidak ada sosialisasi dari pihak kecamatan.

Haji Ilyas, salah satu tokoh masyarakat dan juga pemilik tanah tersebut menyoal pembangunan gedung kesenian. Keberatan yang di sampaikan oleh pak Haji bukan tanpa alasan yang jelas.

Click Here

Menurutnya, tanah yang akan di bangun untuk gedung kesenian merupakan tanah warisan dari orang tuanya. Dimana tiap tahunnya pajak tanah selalu di selesaikan tepat waktu. Terhitung sejak tahun 1999 lalu, hingga kini.

“Kami ini warga negara yang taat aturan, kami di suruh bayar pajak kami bayar, sekarang tiba tiba ada proyek pembangunan, pihak Kecamatan tidak pernah menyampaikan ke kami,”Kesal Pak Haji saat di temui di kediamannya, Senin (19/08/2019).

Selaku pemilik lahan, Ia hanya berharap agar di hargai oleh pihak Kecamatan. Namun hingga proyek tersebut sudah berjalan pihak kecamatan (Camat) tidak pernah menghubunginya.

“Beberapa waktu lalu saya telpon ibu camat, namun dia tidak berhasil. Padahal saya mau tanyakan siapa yang hibahkan tanah itu, karena isunya kan sudah di hibakan,” ucapnya.

Tak terima di perlakukan demikian, pihaknya memasang patok yang bertuliskan “dilarang membangun di lokasi ini” di sekitar area pembangunan gedung.

Secara terpisah, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Buteng, Abdullah mengatakan, pekerjaan di Wawasangka tidak ada yang bermasalah. Kalau ada keluhan warga sebaiknya diselesaikan sesuai jalurnya.

“Beberapa waktu lalu saya sudah ketemu pak haji, beliau sampaikan keluhannya. Namun saya sampaikan untuk di selesaikan di persidangan saja. Sebab yang di klaim (tanah pembangunan gedung kesenian) oleh pak haji masuk di aset kecamatan dan itu ada aktanya,” jelasnya.

Selain itu, Abdullah menambahkan, keberatan yang disampaikan oleh pak haji tanpa dasar yang jelas. Pengakuan atas tanah tidak didasari dengan bukti bukti yang ada.

“Jadi saat di minta sertifikat, beliau tidak mampu menunjukan, hanya berdasarkan pajak tanah yang di bayar. Untuk pajak sendiri disitu tertulis bahwa pembayaran bukan jaminan kepemilikan atas tanah tersebut”tambahnya.

Untuk pekerjaan yang sedang berlangsung, lanjut Abdullah, siapapun tidak bisa menghentikan pembangunan tersebut.

“Kalaupun kemudian ada yang mengaku mempunyai hak atas tanah tersebut di persilahkan untuk menggugat di pengadilan,” lanjutnya.

Untuk diketahui pekerjaan pembangunan gedung kesenian tersebut menelan anggaran Rp 4.448.052.000 (empat milyar empat ratus empat puluh delapan juta lima puluh dua ribu) dengan nomor kontrak 425.11/258/DID/VII/2019 dengan pelaksana CV AIS asal BauBau.

Penulis : Arwin Al-Butuny
Editor    : Rin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *