Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Pemanfaatan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Perangkat Desa

×

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Pemanfaatan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi pemanfaatan peningkatan perlindungan jaminan sosial bagi perangkat desa seKabupaten Pasangkayu, di Aula DPMD Pasangkayu, Selasa 6 Agustus 2019.

Dibuka secara simbolis oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Turut hadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distranakerintrans), Kepala Cabang BPJS Pasangkayu, Kepala Desa (Kades), serta perangkat desa.

Click Here

Kepala BPJS Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Iman M Amin, menyampaikan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 poin yaitu jaminan permohonan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua serta jaminan pensiun.

Dijelaskan Imam,  program ini khusus diberikan kepada orang yang bekerja, untuk perlindungan ketika terjadinya kecelakaaan kerja.

Perlindungan diberikan, dari berangkat bekerja, mulai dari rumah sampai balik lagi (rumah-red). Dan selama masih beraktifitas sebagai perangkat Desa jika terjadi resiko – resiko ketika bekerja, seluruh biaya dari kecelakaan tersebut ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Ketika terjadi kecelakaan kepada seorang Kades atau perangkat Desa kemudian meninggal dunia, baik itu pada saat bekerja atau tidak, maka tetap ahli warisnya mendapatkan santunan kematian atau ketika Bapak/Ibu tidak menjabat lagi sebagai perangkat Desa, maka tetap mendapatkan santunan,” ucapnya.

Data yang diterima dari DPMD, bahwa di Kabupaten Pasangkayu memiliki sebanyak 59 Desa dan 20 Desa sudah menjadi pesertanya dan telah membayar iuran tahun ini.

“Jadi Kades serta perangkat desa yang belum terdaftar namanya di BPJS Ketenagakerjaan, maka segeralah untuk mendaftarkan dirinya,” serunya.

Melalui Sosialisasi ini, pihaknya berharap ke 39 desa, kiranya dapat segera mendaftar, mengingat regulasi dari pusat, provinsi sampai ke kabupaten, itu sudah diakomodir terkait perhitungan terhadap Bapak/Ibu sebagai perangkat desa lewat Permendagri Nomor 20 tahun 2017 tentang pengelolaan keuangan desa bahwa seluruh perangkat desa berhak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

”Peraturan Bupati (Perbub) tentang pengelolaan keuangan dana desa juga sudah diakomodir apabila dana desa dipergunakan membayar iuran itu adalah sah secara hukum,” menurut Iman M Amin.(Roy Mustari)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d