SULA, SEKILASINDO.COM – PLT Kepala Desa Kou Kecamatan Mangoli Timur, Din Gay, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Muhammad Duwila, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana Kabupaten Kepulauan Sula lantaran diduga melakukan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018.
Ketua Pemuda, Fadli Buamona, didampingi Umar Duwila, masyarakat, advokat, Kuswandi Buamona, serta Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Kepulauan Sula (YLBH-RKS), Iksan Buamona dan Koordinator Bidang Litigasi YLBH-RKS, Mirdan Buamona, mengajukan laporan tersebut.
Dalam laporannya, Fadli Buamona, mengatakan pelaporan tersebut juga sebagai fungsi kontrol BPD di desa yang diakuinya tidak ada.
“Akhirnya sejumlah Pekejaan di desa kami banyak yang terbengkalai,” ungkap Fadli saat diwawancara di kantor Kejaksaan, Desa Waihama, Kecamatan Kota Sanana, Jumat (21/06/2019).
Fadli, dalam hal ini merasa heran dengan banyaknya pekerjaan yang tidak terealisasi hingga saat ini. Dan menganggap dinas terkait seakan diam tanpa ada tindakan.
“Kenapa saya katakan demikian. Karena ini anggaran Dana Desa 2018. Sedangkan sekarang sudah 2019 tetapi pekerjaan tidak terselesaikan. Aneh juga kalau uang desa Kades buat begini. Kampung kita mau jadi apa?,” tukasnya Fadli.
Disamping itu Kepala Kejaksaa Negeri Kepulauan Sula, Romulus Haholongan, S.H M.M. mengakui telah melihat laporan itu.
“Nanti intelijen yang menganalisa terhadap laporan tersebut,” cetusnya Romulus.
Penulis: Jamil Gaus