JAKARTA, SEKILASINDO. COM- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan tahun ini belum dapat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.
Padahal Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 triliun, masing-masing untuk THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). THR PNS akan di berikan pada 24 Mei 2019, sementara gaji ke-13 akan disalurkan Juni 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pencairan gaji ke-13 dan THR ini belum tentu akan didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyelesaikan tes pada tahun ini. Sebab menurutnya, para tenaga PPPK ini belum mulai bekerja. Ucap Bima Haria Wibisana yang dikutip dari Sindonews. com
Dikatakannya, Pemerintah sendiri baru menjalankan tes PPPK pada Februari 2019 lalu. Tes ini mayoritas diikuti oleh tenaga honorer di bidang pendidikan dan juga kesehatan.
“Semua sama tetapi apakah meraka akan dapat sekarang saya belum tahu karena kan meraka belum mulai kerja,” ungkap Bima Haria Wibisana, Kamis (09/05/2019).
Ia menyebut, pemberkasan PPPK saat ini belum rampung semuanya. Sebab menurutnya, ada beberapa daerah yang masih melakukan penghitungan. Pasalnya, penghitungan yang detail sangat penting karena menyangkut dengan gaji dan juga tunjangan dari tenaga PPPK. Setelah rampung, barulah gaji tersebut dimasukan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Sudah tetapi belum selesai semuanya karena harus menghitung di masing masing daerah untuk memastikan PPPK-nya itu bisa dibayar.” terangnya.
Kata Bima, mengenai sudah berapa persen, pihaknya belum bisa memastikan sudah berapa persen progresnya. Sebab, penghitungan masih terus dilakukan setiap hari. pungkasnya. (Acriel)











