LEBAK, SEKILASINDO. COM-Program Pendaftaran Tanah Sistematik Langsung (PTSL) 2019 yang di laksanakan di Desa Wantisari Kecamatan LeuwiDamar Kabupaten Lebak dalam tahap pengukuran.
Ketua Panitia PTSL, Dani Setiawan mengatakan bahwa walupun belum semua warga yang mendaftar, tapi Alhamdulillah PTSL di Desa Wantisari sudah tahap pengukuran dari tanggal 23 maret dari pihak BPN Lebak sampai sekarang dengan batas waktu yang belum bisa di tentukan kapan selesainya. Kata Dani, Rabu (10/4)
“Kuota PTSL tahun ini 1300 bidang dan warga yang sudah mendaftar sekitar 800 bidang, masih ada sisa 500 bidang
lagi,kemungkinan warga yang mendaftar akan terus bertambah.” Paparnya Dani
Terkait Kendala kita di pengukuran, disebabkan warga belum memahami batas patok tanah sehingga kami dan tim ukur saat mengukur belum ada patok sebelumnya, dan semoga cuaca selalu mendukung dalam proses pengukuran.
Sedangkan untuk biaya pendaftaran kami sesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2018 dan SKB tig Menteri yaitu 150 000,-/Bidang adapun untuk mengurus tanah hibah atau segel itu kebijakan dari warga, kita tidak tentukan tarifnya karena kita tak mau dapat resiko dan jadi masalah di kemudian hari. Pungkasnya
“Saya berharap kepada warga agar bisa secepatnya mendaftar semua, dan yang belum mendaftar silahkan mendaftarkan, karna kita masih membuka pendaftaran PTSL, supaya masyarakat tetap mempunyai Sertifikat yang sah secara hukum.” Harap Dani. (Indra).