Daerah

PTSL di Desa Bojongmenteng Yang Mendaftar Baru 50 Persen

×

PTSL di Desa Bojongmenteng Yang Mendaftar Baru 50 Persen

Sebarkan artikel ini

LEBAK, SEKILASINDO. COM-Pendaftaran Tanah Sistematik Langsung(PTSL)Di Desa Bojongmenteng Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak baru mencapai 50 ℅.

Sunawa Ketua panitia PTSL Desa Bojongmenteng saat di wawancara awak media mengatakan Kuota PTSL tahun 2019 dari BPN Lebak 1680 bidang sedangkan yang baru mendaftar 725 bidang atau sekitar 50 % yang sudah kami input,masih belum memenuhi kuota yang ada,padahal kami selalu menginformasikan melalui Rapat Rt/Rw,di Pengajian Warga,bahkan kami turun langsung ke warga. Kata Sunawa Jumat (5/4/2019)

Click Here

Maka dari itu kami berharap agar bagi warga yang belum mempunyai setifikat juga bagi orang yang mempunyai tanah di Desa Bojongmenteng agar segera mendaftarkan untuk pembuatan Sertifikat dan Kami masih menunggu pendaftaran sampai waktu Pengukuran. Harap Sunawa

Lanjut dikatakan Sunawa untuk biaya pendaftaran, kita sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2018 dan SKB tiga Menteri yaitu 150.000,-/bidang/buku adapun untuk biaya mengurus tanah hibah dan itu kembali kebijakan dari warga. Jelas Sunawa

Sedangkan waktu pengukuran, kita minta yang terakhir saja pengukuran, biarkan Desa lain dulu karena kami belum memenuhi kuota dan mudah mudahan bisa mencapai 100 % sebelum waktu pengukuran.

“Besar harapan dengan adanya PTSL ini bisa tertib adminisratif dan juga warga mempunyai sertifikat yang sah secara hukum”. Kami dan lapisan masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pemerintah dan BPN Lebak yang sudah memberikan Program PTSL ini.

Sekali lagi Kami berharap kesadaran dari warga untuk segera mendaftar,karena program ini langka,selain tertib administatif juga sertipikat bisa di guna untuk modal usaha sebagai agunan. Harap Sunawa. (Dra)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d