Daerah

Penyerahan Kembali Dua Ranperda, DPRD Sinjai Gelar Rapat Paripurna 

×

Penyerahan Kembali Dua Ranperda, DPRD Sinjai Gelar Rapat Paripurna 

Sebarkan artikel ini

SINJAI, SEKILASINDO.COM – Dewan Pimpinan Rakyat daerah (DPRD) Sinjai mengelar rapat paripurna di Ruang Paripurna, Kantor DPRD Sinjai, Lingkungan Tanassang, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Selasa (19/3/2019).

Adapun agenda rapat pleno itu, yakni penyerahan kembali atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Click Here

Dihadiri Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong, Ketua DPRD Sinjai yang diwakili Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Jamaluddin serta segenap anggota DPRD Sinjai.

Dalam pidato pengantarnya, Jamaluddin mengatakan bahwa berbagai dinamika dalam proses pembahasan 2 Ranperda dapat dilakukan dengan baik berkat terjalinnya sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Jamaluddin juga menyebutkan, kedua Ranperda yang diplenokan itu yakni Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023 dan Ranperda tentang Rancangan Induk Pembambangunan Kepariwisataan (RIPK) Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023.

Meski dalam proses pembahasan terkadang diwarnai dengan adu argumentasi karena masing-masing mengemukakan pendapat yang berbeda tetapi pada intinya memiliki tujuan yang sama yaitu agar peraturan daerah yang dihasilkan betul-betul memenuhi kriteria untuk memandu gerak langkah pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sinjai.

“Iya, malam ini teman-teman menggelar rapat pleno penyerahan kembali atas dua ranperda tersebut di atas (RPJMD da RIPK),” ujarnya.

Kedua Ranperda ini diserahkan Ketua DPRD Sinjai Abd Haris Umar kepada Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong.

Sementara itu, Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong dalam sambutannya, menuturkan kedua ranperda ini merupakan instrumen yang sangat penting dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan yang diamanahkan oleh masyarakat.

Dengan lahirnya 2 Ranperda ini selain sebagai amanat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi juga akan menjadi landasan hukum terhadap rencana pembangunan jangka menengah daerah sebagai penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah untuk jangka waktu 5 tahun.

“Selain sebagai upaya penjabaran visi misi kepala daerah, dakumen RPJMD ini tidak hanya akan menjadi pegangan dalam upaya melaksanakan visi misi kepala daerah tetapi juga telah dirumuskan untuk dapat memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam penyediaan kebutuhan dasar masyarakat akan standar pelayanan,” jelasnya.

Aswin Rasyid

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d