JENEPONTO, SEKILASINDO.COM – Kepala BKPSDM Jeneponto Muh. Arifin Nur, sangat bersyukur atas kebijakan dari Kementerian Perdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No. 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS Tahun 2018, dimana para peserta akan mendapatkan peluang untuk mengikuti seleksi SKB ( Standar Kompetensi Bidang).
Beberapa peserta seleksi di Kabupaten Jeneponto memungkinkan untuk dapat mengikuti tes SKB jika memenuhi standar nilai Passing Grade di regulasi baru ini.
“Seluruh peserta dapat memperhatikan regulasi kebijakan baru ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Arifin Nur.
Menurutnya dalam regulasi ini pada Permenpan Nomor 61 pasal 3, Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima).
Saat selesai rapat koordinasi bersama Panitia Seleksi Daerah (Panselda) di ruang kerjanya, Arifin Nur mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan diundang oleh Pemerintah Pusat dalam rapat koordinasi terkait amanah regulasi kebijakan baru ini, Kamis (22/112018).
Informasi yang dihimpun dari Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Sirajuddin Liwang bahwa akan diumumkannya pelaksanaan seleksi CPNS tes SKD berdasarkan Berita Acara Panselnas dalam waktu dekat.(firman/humas irsal)