MALUKU, SEKILAS INDONESIA – Sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Laksda Leo Watimena, Kampung Waiheru di Ambon, terpaksa dibongkar oleh Satpol PP Pemerintah Kota Ambon pada siang tadi kamis, 22/11/2018.
Rumah yang sudah ditempati selama bertahun-tahun oleh Kel. Dominggus Maitimu itu terpaksa dibongkar karena lahan yang ditempati itu sudah bukan lagi punya keluarga Maitimu. Menurut penuturan warga sekitar, pemilik sah dari lahan tersebut adalah Keluarga Tentua yang saat ini berdomisili di Jakarta. Kata mereka, puluhan tahun yang lalu, Keluarga Tentua telah menitip lahan/tanah mereka kepada keluarga Maitimu ( orang tua dari Dominggus Maitimu) untuk dijaga.
Namun, pada saat adik dari Dominggus Maitimu yang bernama Fredy Maitimu diangkat untuk menjadi Raja (setingkat kepala desa) di desa Waiheru, Fredy membuat sertifikat kepemilikan tanah tersebut atas nama Fredy Maitimu sendiri dan kemudian menjual tanah tersebut kepada seorang pengusaha keturunan cina senilai 3 miliar tanpa sepengetahuan dari pemilik sah tanah tersebut (kel. Tentua) dan tanpa sepengetahuan dari Dominggus Maitimu.
Pada akhirnya, karena sudah bukan lagi pemilik dari tanah tersebut, Dominggus beserta keluarga harus rela rumah yang sudah ditempati selama bertahun-tahun tersebut dibongkar. Pembongkaran sendiri dilakukan oleh Satpol PP dan dijaga ketat oleh beberapa petugas dari Kepolisian dan juga TNI.
Tidak ada keributan berarti dalam proses eksekusi tersebut. Hanya saja, keluarga dari Dominggus sangat kecewa dengan tindakan yang telah dilakukan oleh saudara mereka sendiri (Fredy) dan sekarang mereka tidak tahu harus tinggal dimana.( Arthur )