SOPPENG, SEKILASINDO.COM – Karya Jurnalis Seorang Wartawan tidak bisa dikenakan UU ITe sekalipun persoalan tersebut diajukan oleh Polisi.
“Walupun Polisi mengajukan ke Dewan Pers dan Dewan Pers mengatakan bahwa ini adalah kasus Pers maka wartawan tidak bisa dikenakan UU ITe,” kata anggota Dewan Pers ketua Bidang Pendidikan Hendrik CH Bangun, Sabtu (15/9/2018) di Hotel Grand Saota Watansoppeng.
Menurut Hendrik, berita yang dibikin dengan tidak ada niat buruk tidak mungkin ada masalah dan karya Jurnalis memenuhi standar 5W 1H.
“Karya jurnalis itu 5W 1H dan kode etik. Karya jurnalis itu standar sekali dan normal. Kita kan bikin berita lalu konfirmasi, itulah yang dikatakan standar jurnalis,”ucap Hendrik CH Bangun.
Sekalipun wartawan tersebut lanjut Hendri, belum UKW dan mendapat masalah hukum lalu mengadu ke Dewan Pers tetap akan dibela.
“iya pasti, pasti kita bela asal melapor. Kita akan bilang dulu ke Polisi, ini kasus jurnalistik. Kami dulu yang kasi tahu ngajarin, eh.. Gini ya nulisnya gini yang benner, lalu kita ingatkan kalau bikin berita itu yang standar, nanti kalau terulang lagi resiko tanggung sendiri,” jelasnya.
“Tapi nanti berikutnya kalau menulis lagi tidak dengan standar jurnalis ya.. resiko tanggung sendiri,” tambah Hendrik.
Hendrik juga mengingatkan badan Hukum Pers itu harus PT dan dalam satu PT maksimal menaungi dua media.
“Iya, kita juga memaklumi pembuatan Notaris PT itu mahal. Tapi maksimal satu PT menaungi dua media. Bikin apa buat media banyak banyak,” tutupnya.
Untuk diketahui, kedatangan Dewan Pers Hendrik C Bangun di Soppeng beserta 3 anggota Dewan Pers lainnya dalam rangka menjadi Penguji UKW.
Peserta UKW di Soppeng terdiri dari 3 kelas, satu kelas untuk peserta Madya, dua kelas untuk peserta Muda. Masing masing kelas terdiri dari 7 orang.
Kegiatan Uji Kompetensi berlangsung selama 2 hari dari tanggal 15 sampai 16 September.
Editor: Ady
Sumber: Soppeng Today.