Tambang Galian C Milik ” Daeng Tarang” di Manongkoki Diduga Tak Memiliki Izin

TAKALAR, SEKILASINDO.COM- Tambang galian C milik Daeng Tarang di Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) diduga tak mengantongi izin tambang. Tambang tersebut merupakan tambang galian pasir yang ada di kabupaten Takalar.

Hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya, menurutnya tambang milik Daeng Tarang di Manongkoki tak mengantongi izin.

“Dia itu tak mengantongi izin tambang hanya menggunakan rekomendasi untuk mengoperasikan tambang,” kata warga yang enggan disebut identitasnya, Rabu (3/10/2018).

Sementara itu, pemilik tambang Daeng Tarang melalui anggotanya Daeng Sialle yang di konfirmasi Sekilas Indonesia.com, (3/10) melalui telepon selulernya mangatakan,” kerumahnyaki katanya bosku nanti cerita disana,” ucap Daeng Sialle.

Konfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi melalui pesan WhatSapp-Nya, (3/10) terkait langkah apa yang akan dilakukan Polda Sulsel, mengenai tambang yang kian meresahkan warga belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. (Ady Emba)