HuKrim

Aniaya remaja di Tol Jagorawi, pegawai non-PNS Kemenpora dipecat

×

Aniaya remaja di Tol Jagorawi, pegawai non-PNS Kemenpora dipecat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SEKILAS INDENSIA — Beredar surat keputusan dari Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Nomor 8.24.1 Tahun 2018, tentang pemberhentian tenaga non pegawai negeri sipil pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2018. Diduga surat tersebut ditujukan kepada Misvanul Andri.

Surat itu karena Misvanul Andri melakukan pelanggan hukum yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Misvanul Andri merupakan pelaku pemukulan terhadap siswa SMP yang terjadi di Jalan Tol Jagorawi, beberapa hari lalu.

Click Here

Bahwa dengan adanya persoalan hukum pada yang sedang dihadapi saudari Misvanul Andri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh kepolisian daerah Metro Jaya, perlu memberhentikan yang bersangkutan dari status sebagai pegawai non pegawai negeri sipil pada Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“Diberhentikan, sudah saya tandatangani SK-nya,” kata Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto saat dihubungi, Minggu (26/8).

Sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan pelaku pemukulan di Tol Jagorawi, MA, sebagak tersangka. Misvanul Andri terbukti bersalah usai memukul seorang anak SMP berinisial RA (14) dingga membuat hidung korban berdarah.

“Sudah (ditetapkan menjadi tersangka),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/8). (merdeka.com)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d