JAKARTA, SEKILASINDO. COM- Imunisasi Measles dan Rubella (MR) tahap kedua mulai dilaksanakan serentak di 28 Provinsi di luar Pulau Jawa, dimulai 1 Agustus lalu, hingga September 2018. Imunisasi MR dilakukan sebagai upaya pencegahan campak dan rubella.
Sasaran imunisasi MR adalah anak-anak usia 9 bulan sampai 15 tahun. Meski begitu, imunisasi ini pun bertujuan melindungi ibu hamil dari campak dan rubella. Caranya tentu bukan dengan pemberian imunisasi MR pada ibu hamil.
Ibu hamil tidak boleh diberikan imunisasi MR karena kandungan vaksin dapat memengaruhi janin dan menimbulkan infeksi yang tak diinginkan.
“Ibu hamil tidak boleh diimunisasi dengan vaksin hidup. Imunisasi campak dan rubella ini juga tidak boleh,” kata Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Soedjatmiko dalam acara konferensi pers imunisasi MR di Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Rabu (1/8).
Sumber : Liputan6.com