TAKALAR, SEKILASINDO.COM – Penyegelan SDN No. 60 Bontoparang di Dusun Boddia, Desa Bontoparang akhirnya dibuka oleh pemilik lahan setelah Camat Mangarabombang, Mappaturung, S.Sos, bersama Pejabat Pelaksana Tugas Desa Bontoparang, Abdul Arsad, SE turun langsung kelapangan mencari solusinya, Senin (15/1/2019).
Duduk bersama Daeng Tojeng yang merupakan pemilik lahan yang diketahui berada di dalam lingkup sekolah tersebut, dengan mencari solusinya dan mengatur secara kekeluargaan.
Begitupun saat Camat Marbo menemui Daeng Tojeng di rumahnya bersama istri dan anaknya, dari tutur kata yang begitu lembut keluar dari mulut Mappaturung, S. Sos, yang akhirnya bisa membuat hati sang pemilik lahan luluh dan sepakat membuka sekolah yang disegelnya.
Dimana di ketahui selama ini yang menghidupi keluarganya yang serba kekurangan, maka selaku pemerintah kecamatan dan pemerintah desa harus turun tangan kemasyarakat untuk mencarikan solusi permasalahan yang ada di desa.
Negosiasi yang terbilang cukup lama antara Camat dan pemilik lahan akhirnya tidak sia-sia, karena kini sudah ada titik terang dimana untuk memenuhi kehidupan keluarganya, sang pemilik bakal menempati (staf) kantor desa sebagai operator komputer.
Hal ini telah di setujui oleh Daeng Tojeng dan Plt Desa Bontoparang bersama Camat Marbo yang di saksikan langsung oleh Kepala Dusun dan Tokoh Masyarakat setempat.
“Jujur saya sangat berterima kasih kepada Daeng Tojeng yang setulus hatinya membuka kembali sekolah yang sedang disegelnya, karena kasihan para siswa ketika sekolah tersebut tidak di buka,” ungkap Camat.
Meppaturung menambahkan, bahwa tentunya semua yang dilakukan tak lepas dari koordinasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar dengan tujuan supaya proses belajar mengajar kembali berjalan normal sesuai yang diinginkan semua.
Penulis : Araswandi