Daerah

Dugaan Pemalsuan SK BPD Desa Kampung Beru Resmi Dilaporkan di Polda, Jangkar Siap Mengawal Hingga Tuntas

×

Dugaan Pemalsuan SK BPD Desa Kampung Beru Resmi Dilaporkan di Polda, Jangkar Siap Mengawal Hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id TAKALAR – Surat Keputusan (SK) Bupati Takalar Nomor 239 tahun 2015 Tentang Pengesahan Personalia Kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampung Beru yang diduga dipalsukan, telah resmi dilaporkan di Polda Sulawesi Selatan, Rabu (02/03/22).

Dimana diketahui pada hari Rabu (02/03/22), Sahabuddin Alle selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (LSM. JANGKAR), telah mengawal pelaporan terkait dugaan pemalsuan SK BPD di Desa Kampung Beru, Kecamatan Polombangkeng Utara Kabupaten Takalar ke Polda SulSel, sekaligus meminta pihak Polda Sulawesi Selatan untuk segera mengusut tuntas oknum yang diduga terlibat dalam pemalsuan SK tersebut. Yang mana dalam proses pelaporan tersebut Polda SulSel telah menerima dan berjanji akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi di Desa Kampung Beru.

Click Here

Pasalnya,“Dugaan pemalsuan SK BPD di Desa Kampung Beru merupakan jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan kepercayaan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, dan menimbulkan kerugian secara materiil, serta seolah-seolah dokumen itu benar asli, maka ketentuannya sebagaimana diatur dalam Pasal 263 hingga Pasal 276 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”,tegas Sahabuddin Alle.

“Bupati Takalar mengeluarkan SK nomor 239 tertanggal 13 April 2015 tentang Pengesahan Personalia Kepengurusan BPD Desa Kampung Beru dan Desa Towata Masa Bhakti 2015–2021. Namun pada tahun 2016 Pemerintah Desa (Pemdes) Kampung Beru diduga membuat serta menerbitkan SK BPD baru Masa Bakti 2016-2022 tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kecamatan ataupun bagian Pemerintahan Kabupaten Takalar. Setelah kami investigasi lebih lanjut dokumen yang digunakan oleh Pemdes Kampung beru diduga cacat hukum karena tidak teregister atau tercatat di bagian Pemerintahan Kabupaten Takalar,” katanya.

Ironisnya, kata Sahabuddin Alle, Dari hasil investigasi diungkap dari sumber berinisial BT dan DT “Selama lima tahun baru ketahuan SK BPD tahun 2016 yang diduga dibuat oleh oknum Pemdes Kampung Beru berbeda dengan SK tahun 2015, yang dikeluarkan oleh Pemda Takalar, dimana sebagian dari struktur kepengurusan BPD telah berubah nama, bahkan selama kami menjabat sebagai anggota BPD baru sekali kami mendapatkan tunjangan sebesar 700ribu itupun ditahun 2015 saja. Tahun 2016 hingga 2021 tunjangan kami sudah tidak terbayarkan karena kami tidak lagi tercatut dalam SK yang diterbitkan oleh oknum Pemdes Kampung Beru,” ungkap sumber BT dan DT.

Mirisnya lagi, Ungkap Sahabuddin Alle,“Bukan hanya Indikasi dugaan pemalsuan SK BPD yang jadi polemik di Desa Kampung Beru namun SK Sekretaris Desa (Sekdes) ganda pun mencuat kepermukaan. Dari hasil investigasi diungkap dari sumber berinisial KL serta mengacu kepada dokumen SK Bupati Takalar nomor 824/207/BKPPD-MTS/V/2016 tertanggal 12 Mei 2016, dan SK Bupati Takalar nomor 824/318/BKPSDM-MTS/IV/2019 tertanggal 11 April 2019, masing-masing tentang Mutasi Perbantuan PNS, juga diduga kuat dipalsukan oleh oknum Pemdes Kampung Beru karena pada tahun 2017 Pemdes Kampung beru telah menetapkan Sekdes baru, padahal SK Sekdes sebelumnya berakhir di Tahun 2019,” bebernya.

Menurut Sahabuddin Alle, “Dari hasil investigasi yang diawali aduan dari masyarakat, serta keterangan beberapa sumber tentang indikasi dugaan pemalsuan SK yang dilakukan oleh oknum Pemdes Kampung Beru yang terkesan terencana, terstruktur dan masif, merupakan tindak kejahatan pidana dan perbuatan melawan hukum, hal tersebut memicu kami untuk membuka tabir permasalahan yang terjadi di Desa tersebut, agar kedepan tidak ada lagi muncul kejadian seperti ini. Olehnya itu, kami melaporkan dan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas,” tegas Sahabuddin Alle.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *