Sekilasindonesia.id, PASANGKAYU – Dikeluarkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KepmenLHK) tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan, Pemerintah Daerah (Pemda) Pasangkayu melalui Kecamatan Pedongga menggelar sosialisai terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat.
Adanya KepmenLHK tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan, dimana sebagian kalangan Masyarakat menganggap bahwa itu adalah pencabutan izin HGU perusahaan kelapa sawit.
Sosialisasi bertujuan untuk mencari kejelasan terkait lahan HGU antara Masyarakat dengan PT Mamuang, (sosialisasi-red) tersebut dihadiri Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Camat Pedongga Irwan Lasibe, Kapolsek AKP Abdul Azis Gani, Unit Intel Kodim Pasangkayu mewakili Dandim 1427/Pasangkayu, dan perwakilan BPN Zulkifli sebagai pemateri, digelar di Balai kantor Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Pasangkayu.
Kabag Pemerintahan mewakili Bupati Pasangkayu, Muhammad Abduh mengatakan, apapun bentuk suatu permasalahan, baik itu soal lahan HGU antara Masyarakat dan PT Mamuang, semua dapat dibicarakan dengan duduk bersama dalam mencari solusi terbaik.
“Ketika Masyarakat dengan PT Mamuang mau duduk bersama, saya kira akan ada solusi penyelesaiannya, jadi sangat diharapkan jangan ada langsung main massa,”pintanya rabu 23/2/2022.
Terkait adanya dikeluarkan KepmenLHK nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan, maka disini Masyarakat harus memahami bahwa (KepmenLHK nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022-red) itu bukan pencabutan izin lahan HGU.
“Disitu sangat jelas, bagi masyarakat yang hadir maupun tidak sempat hadir, bahwa dikeluarkan SK tentang larangan perusahaan untuk memperluas atau menambah lagi kawasan hutannya dan itu bukan HGU,”jelasnya.
Menurutnya, sosialisasi ini juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak multi tafsir terkait dengan pencabutan ijin konsensi kawasan hutan tersebut.
“Jadi itu yang kita harapkan, kiranya tidak terjadinya salah paham kepada masyarakat dan bisa lebih mengerti,” tutur Abduh.
Hal yang sama juga disampaikan Letda Inf Munajab, mewakili Dandim 1427/Pasangkayu mengajak masyarakat untuk menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat.
Segala persoalan yang sering terjadi antara pihak perusahaan dengan masyarakat bisa mendapatkan titik temu dan semua jelas apa makna dari pencabutan izin bernomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 dikeluarkan pemerintah pusat melalui kementerian LKH.
“Kami dari pihak keamanan mananggapi terkait dengan SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan, kami perlu pertegas disini bahwa yang di cabut itu izin konsesi kawasan hutan bukan HGU ya di cabut,” jelasnya.(Ndi/Roy)











